Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayat Perempuan Tanpa Busana dengan Kaki dan Tangan Terikat Diduga Korban Pembunuhan di Aceh

Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan perempuan di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar

Editor: Erik S
zoom-in Mayat Perempuan Tanpa Busana dengan Kaki dan Tangan Terikat Diduga Korban Pembunuhan di Aceh
NST
ilustrasi Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan perempuan di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (14/12/2021) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan perempuan di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (14/12/2021) siang.

Tersangka ditangkap pada Rabu (15/12/2021) malam.

Mayat perempuan tersebut sebelumnya ditemukan tanpa busana dengan kondisi kaki dan tangan terikat.

Artinya, kurang dari 48 jam tersangka diduga pembunuh perempuan malang tersebut.

Sejauh ini untuk nama tersangka, kronologi dan motif pembunuhan yang menghilangkan nyawa perempuan itu masih dirahasiakan.

Baca juga: Gadis 19 Tahun di Medan Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Celana Melorot, Diduga Korban Pembunuhan

Begitu juga dengan nama korban, termasuk alamat korban belum dibeberkan secara detail oleh polisi.

Karena dari informasi yang diperoleh Serambinews.com, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan warga Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, digegerkan oleh penemuan mayat perempuan dengan kondisi kaki masih terikat, Selasa (14/12/2021).

Mirisnya, saat ditemukan mayat perempuan tersebut tanpa busana dalam kondisi memprihatinkan.

Besar dugaan perempuan malang tersebut korban pembunuhan.

Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, kepada Serambinews.com, pada Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, mayat perempuan malang tersebut pertama kali ditemukan dan diketahui oleh Khairul Fattah, pekebun dan merupakan warga kecamatan setempat, pada Selasa (14/12/2021) siang, kata AKP Ryan.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan dan Perdagangan Organ Gajah Liar di Aceh Divonis 3,5 Tahun Penjara

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini, beberapa hari sebelumnya, saksi Khairul Fattah, sudah mencium bau menyengat.

Tapi, mengira bau tersebut berasal dari bangkai binatang yang mati, sehingga tidak mempedulikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas