Nenek di Sumsel Kehilangan Kalung Emas Seharga Rp 18 Juta, Dijambret Tetangga, Pelaku Mengaku Khilaf
Kasus pria jambret tetangganya sendiri terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel). Diketahui yang menjadi pelakunya adalah MW 39
Editor: Endra Kurniawan
"Sekira pukul 20.30 WIB pada Senin kemarin, pelaku berhasil kita amankan di persembunyiannya di Simpang Tambora Desa Sri Gunung kecamatan Sungai Lilin kabupaten Muba dan langsung kita gelandang ke Mapolsek," jelasnya.
Sementara barang bukti yang disita berupa 1 helai celana jeans dasar setengah kaki warna abu–abu yang digunakan pelaku saat kejadian dan 1 helai baju kaos berkerah bermotif garis-garis warna biru donker, putih, merah, abu-abu yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya serta 1 lembar surat atau nota emas dengan seberat 3 suku milik korban.
Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dirinya khilaf melakukan perbuatan tersebut dan emas hasil curian telah dijual untuk keperluan sehari-hari.
"Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul KALUNG Liontin Nenek Dijambret, Ternyata Pelakunya Ternyata yang Tinggal Berseberangan Rumah, Miris
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
Berita lainnya seputar kasus penjambretan.