Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka F Dituding Hamili Seorang Wanita, tapi Tak Tanggung Jawab, akan Diproses Propam Polda Sulsel

Oknum polisi Bripka F dituding menghamili seorang wanita yang merupakan kekasihnya. Kasusnya akan diproses Propam Polda Sulsel.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bripka F Dituding Hamili Seorang Wanita, tapi Tak Tanggung Jawab, akan Diproses Propam Polda Sulsel
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. Oknum polisi Bripka F dituding menghamili seorang wanita. Kasusnya akan diproses Propam Polda Sulsel. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Bripka F, disebut-sebut menghamili seorang wanita dan tak mau bertanggung jawab.

Tudingan pada Bripka F ini bermula dari viralnya unggahan sebuah wanita di media sosial TikTok.

Dalam unggahan yang sudah beredar luas, terlihat seorang wanita menunjukkan foto USG kehamilan pada seorang pria yang diduga Bripka F.

Tak hanya itu, unggahan itu juga menunjukkan surat laporan yang dibuat seorang wanita berinisial SAPS.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ilustrasi Polisi.
Ilustrasi Polisi. (Istimewa)

Baca juga: Profil AKBP Dian Nugraha, Kapolres Padang Pariaman yang Dicopot, Sempat Diperiksa Polda Sumbar

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Berusia 19 Tahun Sembunyi di Plafon Rumah Saat Dicari Polisi

Mengutip TribunTimur, SAPS melaporkan Bripka F yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Lando mengatakan saat ini sejumlah saksi, termasuk Bripka F, sudah diperiksa.

Berita Rekomendasi

"Sementara dalam proses, saksi saksi sudah diperiksa termasuk terlapor," ujar Lando saat dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021) siang.

Lebih lanjut, Lando mengatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut sampai tuntas.

Jika Bripka F terbukti melakukan tindak pidana, maka perkaranya akan dibawa ke pengadilan.

"Akan diproses sampai tuntas dan keputusan di sidang disiplin atau sidang kode etik," katanya.

"Kalau ada tindak pidana maka akan diproses seperti masyarakat umum lainnya dan keputusannya di hakim pengadilan, tapi saat ini masih dalam proses," lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi.

Ia menegaskan pihaknya akan memproses kasus Bripka F secara profesional.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas