Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka F Dituding Hamili Seorang Wanita, tapi Tak Tanggung Jawab, akan Diproses Propam Polda Sulsel

Oknum polisi Bripka F dituding menghamili seorang wanita yang merupakan kekasihnya. Kasusnya akan diproses Propam Polda Sulsel.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bripka F Dituding Hamili Seorang Wanita, tapi Tak Tanggung Jawab, akan Diproses Propam Polda Sulsel
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. Oknum polisi Bripka F dituding menghamili seorang wanita. Kasusnya akan diproses Propam Polda Sulsel. 

Namun, ia justru mendapat rerpons tak menyenangkan.

Ia juga mencoba mengirim pesan pada ayah Bripka F, tetapi tak mendapat balasan.

Selain itu, ada juga tangkapan layar yang memuat bukti transfer untuk Bripka F.

Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut juga menunjukkan surat laporan atas nama wanita berinisial SAPS dengan terlapor Bripka F.

Hingga Minggu malam, unggahan @txtdrberseragam soal Bripka F sudah mendapat tiga ribu suka dan di-retweet sebanyak 600 kali.

Baca juga: UPDATE Pasca Bentrok di Kendari: Pemkot Ganti Rugi PKL, Polisi Kejar Pelaku dan Penyebar Hoaks

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Perempuan dan 1 Laki-laki di Sinjai Terkait Prostitusi Online

Kejadian Serupa

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. (TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)

Bripda Randy Bagus, anggota kepolisian di Polres Pasuruan, Jawa Timur, diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, ia juga ditetapan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.

Keputusan tersebut merupakan buntut dari kasus mahasiswi asal Mojokerto, NW (23), yang bunuh diri di makam ayahnya lantaran depresi karena Randy dan keluarga enggan bertanggung jawab atas kehamilannya.

Mengutip Kompas.com, sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, Randy dijerat Pasal 7 dan 11.

Ia juga dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Diketahui, Randy sudah berpacaran dengan NW sejak 2019.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NW dua kali.

Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua di bulan Agustus 2021.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas