Bripka F Dituding Hamili Seorang Wanita, tapi Tak Tanggung Jawab, akan Diproses Propam Polda Sulsel
Oknum polisi Bripka F dituding menghamili seorang wanita yang merupakan kekasihnya. Kasusnya akan diproses Propam Polda Sulsel.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Saya sudah arahkan Kasi Propam Polrestabes untuk profesional saja," ucapnya saat dikonfirmasi TribunTimur, Minggu siang.
Baca juga: Polisi masih Buru Pria di Palembang yang Tega Bakar Istrinya Sendiri
Baca juga: Sopir Taksi Online yang Diduga Rudapaksa Tenaga Kesehatan Ditangkap, Ini Pengakuannya Kepada Polisi
Kendati demikian, Agoeng mengatakan kasus yang dilaporkan SAPS saat ini masih terkendala masalah saksi.
Ia mengungkapkan belum ada saksi yang kuat dalam kasus ini.
Agoeng menyebut satu-satunya jalan keluar yang pasti adalah melakukan tes DNA jika anak si wanita sudah lahir.
"Kendalanya karena belum ada saksi yang kuat, sehingga satu-satunya jalan ya laksanakan tes DNA kalau anaknya sudah lahir," terangnya.
"(Tes DNA) hasilnya 99,99 persen valid dan tidak bisa diganggu gugat apakah anak itu secara biologis anak mereka berdua atau ada pria lain. Biar jelas dan yakin," tambahnya.
Ia pun menegaskan akan menggelar sidang kode etik jika Bripka F terbukti bersalah.
"Melalui Sidang Kode Etik Profesi yang dibentuk oleh Kapolrestabes karena terduga pelanggar berpangkat Bintara."
"Kalau perwira di Polda dan ketua komisinya saya," tegasnya.
Baca juga: Tunggu Tamu Saat Dini Hari, 5 PSK di Solo Diamankan Polisi
Baca juga: Ugal-ugalan di Jalanan Hendak Menyerang Sekolah di Cikalongwetan, Puluhan Pelajar Diamankan Polisi
Viral di Media Sosial
Tudingan Bripka F menghamili seorang wanita bermula dari unggahan video TikTok yang viral dan beredar luas di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, akun Twitter @txtdrberseragam turut mengunggah unggahan tersebut.
Dalam video, terlihat percakapan WhatsApp dengan seorang wanita diduga Bripka F.
Si wanita yang menunjukkan hasil USG, mencoba meminta pertanggungjawaban Bripka F.