Gara-Gara Temani Seorang Pria Pesta Minuman Keras, 2 Wanita di Aceh Tamiang Diancam Hukuman Dicambuk
Dugaan adanya pesta minuman keras itu, diakui Mustafa, didukung temuan barang bukti di tempat kejadian perkara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pesta minuman keras bersama seorang pria, dua orang wanita diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang pada sebuah rumah di Kampung Dalam, Karangbaru, Aceh Tamiang, Sabtu (18/12/2021) malam.
Kedua wanita itu diketahui berinisial VN (36), warga Kampung Bukitrata, Kejuruanmuda dan AD (30), diduga penghuni rumah yang digerebek petugas.
Sementara pelaku merupakan pria Ha (26), warga Kampung Sungaikuruk II, Seruway.
“Ketiganya kami amankan dari dalam sebuah rumah.
Baca juga: Teungku Ni Diperiksa Polda Aceh Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Laporan awal tentang adanya peredaran minuman keras,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, Minggu (19/12/2021).
Dugaan adanya pesta minuman keras itu, diakui Mustafa, didukung temuan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Di antaranya tuak, scotch, dan anggur merah. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi gelas sisa minuman keras dan satu unit sepeda motor.
Mustafa menjelaskan, penggerebakan ini berawal dari laporan masyarakat yang terusik dengan ulah penghuni rumah yang diduga kerap mengadakan pesta miras.
Laporan ini disikapi petugas dengan menurunkan satu regu Satpol PP dan WH Aceh Tamiang ke rumah tersebut.
“Pelaku terindikasi melanggar Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat akan disanksi dengan eksekusi cambuk di depan umum,” tukas Mustafa.(
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pesta Miras dengan Pria, Dua Wanita Diciduk di Aceh Tamiang, Terancam Dicambuk di Muka Umum