5 FAKTA Pria di Aceh Habisi Mantan Istri, Sempat Simpan Jasad Korban Selama 24 Hari Dalam Rumah
Kasus seorang pria tega menghabisi mantan istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Aceh Besar. Pelakunya adalah pria 49 tahun berinisial HH.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria tega menghabisi mantan istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 49 tahun berinisial HH.
Sementara korbannya NZ berumur 47 tahun.
Motif pelaku menghabisi korban karena uang penjualan rumah.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews.com, Selasa (21/12/2021):
Baca juga: 4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (14/12/2021) siang.
Kondisi korban ketika itu memprihatinkan terbungkus mantel plastik warna hijau.
Selain sudah mengeluarkan bau tak sedap, korban tanpa busana serta kaki dan terikat tali.
2. Dikira bangai binatang
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh membenarkan penemuan jasad korban.
Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh Khairul Fattah, seorang pekebun dan merupakan warga kecamatan setempat, pada Selasa (14/12/2021) siang
Menurut mantan AKP Ryan, beberapa hari sebelumnya, saksi Khairul, sudah mencium bau menyengat.
Khairul mengira bau tersebut berasal dari bangkai binatang yang mati, sehingga tidak memperdulikan.
Pada Selasa siang tersebut baunya semakin menyengat.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 14 Pria di Kafe, Korban Disekap 2 Hari, Alami Luka Fisik
Karen penasaran, Khairul mencari sumber bau itu.
"Bau itu sudah dicium tiga hari berturut-turut dari jalan yang dia lewati setiap hari saat mau ke kebunnya."
"Tapi, saksi Khairul mengira itu bau dari bangkai yang mati. Tapi, kok baunya semakin menyengat, makanya beliau penasaran untuk mencari tahu," terang AKP Ryan.
Khairul sontak kaget saat sumber bau bukan dari bangkai binatang, tapi melainkan karena jasad korban.
Ia langsung meninggalkan lokasi itu dan menginformasi temuan mayat tersebut kepada warga lainnya dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
3. Pelaku ditangkap
Polresta Banda Aceh serta Polsek Peukan Bada kemudian melakukan pendalaman.
Hasilnya, pelaku HH berhasil diamankan.
Ia diamankan pada Rabu (15/12/2021) malam atau dua hari setelah korban ditemukan.
Kecurigaan HH menjadi pelaku, lantaran ia orang terakhir yang berkomunikasi kepada korban.
Baca juga: FAKTA Siswi SMA di Blitar Akhiri Hidup di Depan Ruang Kelas, Ini Penjelasan Polisi dan Pihak Sekolah
4. Pelaku simpan jasad korban
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengungkapkan, jasad korban sempat disimpan selama 24 hari di rumah pelaku.
Pada awal nyawa NZ dihabisi oleh mantan suaminya itu Kamis pagi, 18 November 2021 lalu.
HH sempat menaruh jasad korban di bawah kasur tempat tidurnya.
"Lalu, setelah membersihkan darah-darah korban yang berceceran di lantai, selanjutnya pelaku menggali tanah di kamar mandinya," ucap Joko.
Di tanah dalam kamar mandinya itulah, jasad korban dikubur selama 5 hari.
Karena, menebarkan bau menyengat, sehingga pelaku membeli kapur barus, minyak lampu dan obat nyamuk.
Tujuannya untuk mengalahkan bau menyengat yang mulai ditimbulkan dari jasad mantan istrinya yang dikubur tersebut.
Baca juga: 5 FAKTA Bupati Cup Pandeglang Berhadiah Rp 95 Ribu: Anggaran Capai Rp 150 Juta, Kadispora Dicopot
"Berselang beberapa hari mayat korban dikubur di kamar mandi rumahnya, pada Minggu, 5 Desember 2021, seorang teman pelaku datang ke rumah HH," ucap Joko.
Lalu, rekan pelaku inipun sempat menanyakan bau busuk. Namun, pelaku berdalih bau tersebut dari obat nyamuk.
Tanpa mempersoalkannya, rekan pelaku itupun berlalu meninggalkan rumah pelaku.
Pada malam harinya, pada Senin, 6 Desember 2021, tersangka HH menggali kembali tanah di kamar mandinya tempat korban di kubur.
Hal itu dikhawatirkan oleh pelaku ada orang lain yang tahu aksi jadisnya.
Lalu, jasad korban yang mulai menimbulkan bau menyengat itu diangkat kembali dan membersihkannya.
Setelah dianggap bersih, selanjutnya HH membalut jasad NZ menggunakan mantel jas hujan hijau.
Baca juga: 5 FAKTA Pajero Tabrak 4 Tukang Becak di Palembang: Penyebab Kecelakaan hingga Sopir Jadi Tersangka
Kemudian melapisi mayat tersebut menggunakan selimut tebal dan mayat mantan istrinya itu sempat bertahan 5 hari lagi di dalam rumah pelaku sampai Sabtu, 11 Desember 2021.
Selama 5 hari untuk menutupi bau dari mayat korban, pelaku selalu membakar sampah dan menaburkan kapur barus dan minyak lampu ke jasad.
"Di tanggal yang sama, yakni Sabtu 11 Desember 2021, sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul milik orang tuanya untuk mencari goni guna memasukkan korban ke dalam karung tersebut," urai Joko.
Selanjutnya pelaku menaikkan jasad tersebut ke bagian tengah sepeda motor itu dan membuangnya di pinggir hutan Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Pada Selasa, 14 Desember 2021, mayat perempuan malang itupun ditemukan oleh saksi mata.
5. Motif
Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK melanjutkan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.
Awalnya korban pergi ke rumah pelaku di Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Kamis, 18 November 2021.
Kedatangan korban ke sana, selain meminta uang Rp 50 ribu untuk mengobati anaknya yang sedang sakit, korban juga meminta uang hasil penjualan rumah keduanya.
"Dari Rp 150 juta hasil penjualan rumah, korban cuma meminta Rp 50 juta (bagian harta gono-gini) keduanya," beber Ryan.
Baca juga: 7 FAKTA Sopir Taksi Online Lecehkan Perawat: Kasusnya Viral dan Pelaku Berdalih Suka Sama Suka
HH ingin menguasai uang penjualan rumah itu seluruhnya, langsung mendorong korban ke dinding hingga darah bercucuran dari kepala, hidung dan telinga.
Korban meninggal di rumah tersangka dan sempat dikubur di dalam kamar mandinya.
"Hal lainnya yang dilakukan oleh tersangka. HH, yakni menggunting rambut jasad mantan istrinya dengan gunting dan pisau silet dengan tujuan agar tidak bisa dikenali saat ditemukan," pungkas Ryan.
Akibat perbuatannya, HH dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Misran Asri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.