Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juragan Gorengan di Sumsel Rudapaksa Karyawatinya yang Masih di Bawah Umur, Aksi Direkam Pelaku

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel). Diketahui yang menjadi pelakunya jurgan gorengan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Juragan Gorengan di Sumsel Rudapaksa Karyawatinya yang Masih di Bawah Umur, Aksi Direkam Pelaku
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang juragan gorengan rudapaksa karyawatinya berulang kali. 

Tidak hanya itu, Dedi yang mengincar anak-anak dibawah umur itu sudah melakukan aksi bejat terhadap banyak anak-anak.

"Awalnya kita ringkus kasus penganiayaan namun karena ternyata persetubuhan anak dibawah umur maka kita limpahkan ke unit PPA Polres Prabumulih," tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH melalui Kanit PPA Ipda Sardinata SH mengungkapkan tersangka melakukan aksi dengan mengancam dan memukuli korban.

Baca juga: Kenalan lewat Medsos, Remaja di Cirebon Dirudapaksa 4 Pria, Korban Dicekoki Minuman Keras

Pelaku perbuatan asusila di Prabumulih.
Pelaku perbuatan asusila di Prabumulih. (Tribunsumsel.com/Edison)

"Saat ini yang melapor ke kita ada dua korban dan kemungkinan banyak korban lainnya, tersangka ini merupakan pekerja swasta menjual gorengan dan korban bekerja kepada tersangka," katanya.

Sardinata mengatakan, tersangka terakhir melakukan perbuatannya terhadap korban pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 01.00 di rumah tersangka.

"Pelaku merekam aksi pencabulan dan diduga rekaman digunakan untuk memaksa para korban terus melakukan aksi tersebut," tuturnya seraya berharap para korban lainnya agar melapor ke pada pihaknya jika turut menjadi korban.

Sardinata menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka akan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Pengakuan korban

Terpisah, korban ketika diwawancarai mengaku dirinya bekerja dengan pelaku berjualan dan memang tinggal di rumah tersangka Dedi.

"Saat kejadian pertama itu saya sedang tidur nyenyak, tiba-tiba terbangun sudah dengan kondisi celana saya terbuka," ujar korban dengan muka tertutup masker dan kerudung baju.

Korban mengaku saat ia terbangun ternyata pelaku telah melakukan aksi bejat dan membuat video.

Baca juga: Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri


Dengan modal itu tersangka mengancam akan menyebarkan dan akan menganiaya korban menggunakan parang.

"Saya takut karena dia pakai parang hanya bisa pasrah, selain saya banyak juga teman menjadi korban dia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas