Juragan Gorengan di Sumsel Rudapaksa Karyawatinya yang Masih di Bawah Umur, Aksi Direkam Pelaku
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel). Diketahui yang menjadi pelakunya jurgan gorengan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang duda Dedi Saputra (36).
Sehari-hari pelaku berkerja sebagai penjual gorengan.
Sementara korbannya adalah karyawatinya sendiri sebut saja namanya Bunga.
Remaja berusia 16 tahun itu dinodai pelaku berulang kali.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Beraksi sejak Korban Masih SD hingga Masuk SMP
Hingga berita ini diturunkan baru dua korban yang berani melapor ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Budi Anhar SH MSi, mengungkapkan terbongkarnya perbuatan Dedi diketahui setelah satu di antara korban yang berusia 16 tahun didampingi keluarga melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya, korban mengaku telah dianiaya oleh tersangka menggunakan gitar dengan cara dipukul di bagian kepala hingga mengalami luka.
"Mendapat laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, ternyata setelah kita periksa penyebab penganiayaan karena korban menolak diperlakuakn tak senonoh oleh tersangka," ungkap Budi, Senin (20/12/2021).
Dalam melakukan aksinya itu, tersangka diduga mengancam para korban menggunakan pistol korek api dan parang.
Baca juga: Bermodus Rukiah Mandi Kembang, Sopir Taksi Online Rudapaksa Penumpangnya di Bogor
Parahnya, aksi abnormal dilakukan Dedi itu direkam menggunakan handphone miliknya untuk menakuti para korban.
"Kita amankan pistol korek api dan handphone berisi rekaman pelaku melakukan persetubuhan terhadap para korban," katanya.
Ironisnya, pelaku yang merupakan duda anak satu itu bahkan telah melakukan aksi serupa ke korban sebanyak 30 kali dan memberi uang Rp 30 ribu tiap kali memaksa korban.