Juragan Gorengan di Sumsel Rudapaksa Karyawatinya yang Masih di Bawah Umur, Aksi Direkam Pelaku
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel). Diketahui yang menjadi pelakunya jurgan gorengan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang duda Dedi Saputra (36).
Sehari-hari pelaku berkerja sebagai penjual gorengan.
Sementara korbannya adalah karyawatinya sendiri sebut saja namanya Bunga.
Remaja berusia 16 tahun itu dinodai pelaku berulang kali.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Beraksi sejak Korban Masih SD hingga Masuk SMP
Hingga berita ini diturunkan baru dua korban yang berani melapor ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Budi Anhar SH MSi, mengungkapkan terbongkarnya perbuatan Dedi diketahui setelah satu di antara korban yang berusia 16 tahun didampingi keluarga melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya, korban mengaku telah dianiaya oleh tersangka menggunakan gitar dengan cara dipukul di bagian kepala hingga mengalami luka.
"Mendapat laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, ternyata setelah kita periksa penyebab penganiayaan karena korban menolak diperlakuakn tak senonoh oleh tersangka," ungkap Budi, Senin (20/12/2021).
Dalam melakukan aksinya itu, tersangka diduga mengancam para korban menggunakan pistol korek api dan parang.
Baca juga: Bermodus Rukiah Mandi Kembang, Sopir Taksi Online Rudapaksa Penumpangnya di Bogor
Parahnya, aksi abnormal dilakukan Dedi itu direkam menggunakan handphone miliknya untuk menakuti para korban.
"Kita amankan pistol korek api dan handphone berisi rekaman pelaku melakukan persetubuhan terhadap para korban," katanya.
Ironisnya, pelaku yang merupakan duda anak satu itu bahkan telah melakukan aksi serupa ke korban sebanyak 30 kali dan memberi uang Rp 30 ribu tiap kali memaksa korban.
Tidak hanya itu, Dedi yang mengincar anak-anak dibawah umur itu sudah melakukan aksi bejat terhadap banyak anak-anak.
"Awalnya kita ringkus kasus penganiayaan namun karena ternyata persetubuhan anak dibawah umur maka kita limpahkan ke unit PPA Polres Prabumulih," tegasnya.
Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH melalui Kanit PPA Ipda Sardinata SH mengungkapkan tersangka melakukan aksi dengan mengancam dan memukuli korban.
Baca juga: Kenalan lewat Medsos, Remaja di Cirebon Dirudapaksa 4 Pria, Korban Dicekoki Minuman Keras
"Saat ini yang melapor ke kita ada dua korban dan kemungkinan banyak korban lainnya, tersangka ini merupakan pekerja swasta menjual gorengan dan korban bekerja kepada tersangka," katanya.
Sardinata mengatakan, tersangka terakhir melakukan perbuatannya terhadap korban pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 01.00 di rumah tersangka.
"Pelaku merekam aksi pencabulan dan diduga rekaman digunakan untuk memaksa para korban terus melakukan aksi tersebut," tuturnya seraya berharap para korban lainnya agar melapor ke pada pihaknya jika turut menjadi korban.
Sardinata menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Tersangka akan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Pengakuan korban
Terpisah, korban ketika diwawancarai mengaku dirinya bekerja dengan pelaku berjualan dan memang tinggal di rumah tersangka Dedi.
"Saat kejadian pertama itu saya sedang tidur nyenyak, tiba-tiba terbangun sudah dengan kondisi celana saya terbuka," ujar korban dengan muka tertutup masker dan kerudung baju.
Korban mengaku saat ia terbangun ternyata pelaku telah melakukan aksi bejat dan membuat video.
Baca juga: Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri
Dengan modal itu tersangka mengancam akan menyebarkan dan akan menganiaya korban menggunakan parang.
"Saya takut karena dia pakai parang hanya bisa pasrah, selain saya banyak juga teman menjadi korban dia," katanya.
Selain mengancam menggunakan parang, Dedi juga menggunakan pistol korek api untuk mengancam para korban dibawah umur agar mau melakukan apa yang ia inginkan.
"Kami takut karena pidatonya dia bilang merampas dari polisi," bebernya sedih.
Pengakuan tersangka
Sementara tersangka Dedi membantah telah melakukan terhadap korban dan anak lainnya.
"Saya memang lakukan tapi dia minta, dia yang duluan megang punya saya lalu minta maka saya kasih," kata pelaku seraya mengaku sudah pisah dengan istri saat anak masih kecil.
Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan di Tasikmalaya Trauma Hebat, Orangtuanya Sulit Terima Kenyataan
Dedi membantah juga mengancam para korban dan memberikan sejumlah uang setelah memenuhi nafsu bejatnya.
"Tidak ada, pistol itu korek api, tidak ada saya ancam dan beri uang," kilahnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Bermodal Rekaman Hp Duda di Prabumulih Berbuat Asusila ke Anak Ini Puluhan Kali, Korban Banyak
(Sripoku/Edison)