Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 60 Tahun di Riau Rudapaksa Anak Tirinya, Terbongkar saat Korban Keceplosan ke Ibu Kandungnya

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 60 tahun berinisial R.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria 60 Tahun di Riau Rudapaksa Anak Tirinya, Terbongkar saat Korban Keceplosan ke Ibu Kandungnya
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang ayah di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, rudapaksa anak tirinya berulang kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 60 tahun berinisial R.

Sementara korbannya merupakan anak tiri dari pelaku sendiri.

Mirisnya, perbuatan bejat R dilakukan secara berulang kali hingga 6 tahun.

Istri pelaku melaporkan perbuatan setelah pelaku yang sempat kabur, kembali ke rumahnya Desember 2021 ini.

Baca juga: Ibu Muda yang Mengaku Dirudapaksa 4 Pria Ternyata Bohong, Sebut Diancam Suami, Kuasa Hukum Mundur

Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pihaknya sudah meringkus pria paruh baya ini.

Berita Rekomendasi

Peristiwa terjadi saat korban masih di bawah umur selama enam tahun, sejak masih kelas 1 SD hingga kelas 1 SMP.

Pria berinisial R berusia 60 tahun tahun ini diringkus setelah dilaporkan ibu korban dengan laporan Polisi nomor LP/B/317/XII/2021/SPKT/POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 11 Desember 2021 yang Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

"Telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ungkap AKP Juliandi SH.

Baca juga: Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Beraksi sejak Korban Masih SD hingga Masuk SMP

Ayah tiri (R) di Rohil mencabuli anak selama 6 tahun, aksi bejatnya terbongkar saat pertengkaran keluarga.
Ayah tiri (R) di Rohil mencabuli anak selama 6 tahun, aksi bejatnya terbongkar saat pertengkaran keluarga. (Polres Rohil)

Diuraikan AKP Juliandi SH, pada sekira bulan Juni 2021 Terlapor (bapak tiri korban) bertengkar dengan Pelapor (ibu kandung Korban) sampai melakukan pemukulan terhadap pelapor dengan kayu di bagian kakinya.


Kemudian Korban serta Saksi 1 mencoba untuk membantu pelapor dengan melerai Terlapor.

Namun korban keceplosan mengungkit perbuatan bejat R ketika korban masih di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas