Pria 60 Tahun di Riau Rudapaksa Anak Tirinya, Terbongkar saat Korban Keceplosan ke Ibu Kandungnya
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 60 tahun berinisial R.
Editor: Endra Kurniawan
Pertengkaran pun makin membesar karena sang ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah dirudapaksa oleh R.
Pelapor juga menanyakan kepada korban sejak kapan perbuatan bejat tersebut dilakukan, yang diakui telah dilakukan sejak kelas 1 SD sampai kelas 1 SMP.
"Terlapor menyetubuhi Korban dan Korban menjawab dari kelas 1 SD sampai aku kelas 1 SMP, kejadian itu dari tahun 2006 sampai tahun 2013," ungkap Juliandi.
Baca juga: Sebelum Rudapaksa Perawat, Eks Driver GoCar Sempat Mandikan Korban, Berdalih Usir Jin dengan Rukiah
Selama ini korban mengakui kepada pelapor bahwa ia tidak berani menyampaikan perbuatan cabul yang dialaminya dikarenakan Terlapor mengancam akan menelantarkan, tidak menafkahi maupun tidak memberi makan pelapor (ibu kandung) dan korban serta adiknya yang hidup bersama Terlapor.
Setelah kejadian pertengkaran tersebut barulah korban berani menyampaikan kejadian tersebut kepada pelapor selaku ibu kandungnya dikarenakan Terlapor telah meninggalkan rumah tidak diketahui ke mana perginya.
Kemudian pada tanggal 11 Desember 2021 Terlapor kembali ke rumahnya dan tanggal 12 Desember 2021 Pelapor melaporkan hal perbuatan pencabulan yang dilakukan Terlapor kepada korban tersebut ke Mako Polres Rokan Hilir.
"Barang bukti 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak putih dan 3 Hasil visum Et Refertum," pungkas Juliandi.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Tiri di Rohil Cabuli Anak Selama 6 Tahun, Terbongkar Saat Pertengkaran
(Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)