Viral Surat PKK Salatiga Atur soal Pakaian Sopan hingga Pemisahan Kamar Anak, Ini Penjelasannya
Viral surat Tim Penggerak PKK di Kota Salatiga atur soal pakaian sopan hingga pemisahan kamar anak, begini penjelasannya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di lingkungan keluarga, Tim Penggerak PKK Kota Salatiga turut meresponsnya.
Mereka menindaklanjuti dengan mengupayakan langkah-langkah pencegahan.
Tiga poin imbauan pun dikeluarkan dalam Surat Edaran Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga yang bersifat wajib.
Pertama, apabila berada di dalam rumah, mengenakan pakaian sopan.
Kedua, pemisahan kamar antara laki-laki dan perempuan (kecuali suami-istri).
Kemudian ketiga, apabila keluar rumah diharapkan berpakaian yang menutup aurat (memakai pakaian tertutup dan berjilbab).
Surat tertanggal 20 Desember 2021 itu juga mengutip Al Quran Surat Al Ahzab ayat 59.
Kemudian surat ini menjadi sorotan setelah beredar ke publik.
Sejumlah warganet merespons surat ini dengan dua sisi yang berbeda.
Ada yang mempertanyakan mengapa hanya perempuan saja yang diwajibkan untuk melakukan ketiga imbauan tersebut.
Baca juga: Oknum Guru Mengaji di Tangerang, Tersangka Pelecehan 2 Muridnya Mangkir dari Panggilan Polisi
Baca juga: Nova Eliza Minta Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Berat Agar Kasus Serupa Tak Terulang Lagi
Sementara lelaki tidak mendapatkan imbauan serupa untuk tidak melakukan pelecehan.
Namun, ada juga yang menyebut jika surat tersebut wajar diterbitkan karena ditujukan pada jamaah pengajian.
Lantas bagaimana penjelasan lengkap terkait surat ini?
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga Titik Kirnaningsih mengklarifikasi viralnya surat tersebut.
Titik mengatakan, semangat surat edaran tersebut untuk melindungi perempuan dan anak.
Di Salatiga, lanjutnya, ada kenaikan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Pada 2020, tercatat ada 9 anak dan 9 perempuan yang mengalami kekerasan dan tahun 2021, 13 anak dan 10 perempuan yang mengalami kekerasan.
"Dan kebanyakan pelaku kekerasan tersebut adalah orang-orang terdekat dari korban," jelas Titik, Selasa (21/12/2021), dilansir Kompas.com.
Titik menjelaskan, PKK menerima laporan adanya anak yang menjadi korban pemerkosaan orang terdekat.
"Tahun lalu ada cucu yang menjadi korban dengan pelaku kakeknya saat ibunya menjalani perawatan di rumah sakit."
"Tahun ini juga ada anak yang dirudapaksa ayahnya, tentu ini menimbulkan keprihatinan sehingga kami mengeluarkan surat tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Ayah di Salatiga Digugat Rp 6,7 Miliar oleh 2 Anaknya: Diduga Telantarkan Anak Sejak Cerai
Baca juga: 7 Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Salatiga, Dilakukan Sejak 2009 dan Pernah Dipergoki Ibu Korban
Titik menegaskan karena surat tersebut ditujukan kepada jemaah pengajian PKK Smart, maka dikaitkan dengan ajaran Islam dan menyadur Al Quran sebagai dasarnya.
"PKK kan anggotanya perempuan dan itu jemaah pengajian, jadi memang surat internal untuk anggota yang berjumlah sekitatr 600 orang," jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya ruang aman di rumah, komunikasi antara orangtua dan anak dapat berjalan baik sehingga tercipta keluarga berkualitas.
"Komunikasi dan rasa aman nyaman itu adalah kuncinya," kata Titik.
Sementara Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyampaikan isi surat edaran tersebut bertujuan melindungi perempuan dan anak.
"Kita juga membuka ruang pengaduan jika ada kasus kekerasan masyarakat bisa melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Salatiga untuk pendampingan," ujar dia.
Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Salatiga
Pria berinsial M (42) dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Salatiga pada November 2021 lalu.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan pada anak kandungnya sendiri.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, M merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Dilansir Tribunnews.com, berikut fakta-faktanya :
1. Dilakukan sejak 2009
Ia tega melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009.
Korban, LS, masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.
Setelah itu, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun, dan memberi uang kisaran Rp 10.000.
2. Dilakukan di Ruang Keluarga
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di ruang keluarga di dalam rumahnya.
Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudara di Karanganyar.
Namun, ia dan anaknya pulang berdua.
Saat itulah muncul niat jahat M.
Kejadian yang dilakukan sejak 2009 sampai diketahui pada Minggu 24 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
3. Dilakukan 2-3 tiap Pekan
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam sepekan.
M menggunakan plastik es lilin sebagai ganti kondom.
4. Ibu korban mengetahui tapi ketakutan
Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka namun sang istri malah dipukul hingga ketakutan.
M mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah mendapat layanan secara biologis dari sang istri.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani, melampiaskan ke anak.
Dan, kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021).
(Tribunnews.com/Maliana/Eko Sutriyanto, Kompas.com/Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.