Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa Santri, Istri Herry Diduga Tahu Aksi Bejat Suami, tapi Tak Melapor

Terkait kasus guru rudapaksa santri di Kota Bandung, Jawa Barat, istri Herry Wirawan diduga tahu aksi bejat suaminya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa Santri, Istri Herry Diduga Tahu Aksi Bejat Suami, tapi Tak Melapor
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri Herry Wirawan (36) diduga mengetahui aksi bejat suaminya yang merudapaksa belasan santriwati.

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dugaan Yudi ini bermula dari adanya video wawancara seorang wanita diduga istri Herry, yang mengaku mengetahui ada santriwati hamil saat belajar di yayasan milik sang suami.

"Istrinya pelaku ini tahu, kenapa tidak melapor dan memberitahukan kepada orang tua atau polisi, kalaupun ada yang memperkosa."

"Kalau istrinya tidak curiga pada suaminya, harusnya melapor karena dia sebagai penanggung jawab atau pengasuh," ujar Yudi, Selasa (21/12/2021), dikutip dari TribunJabar.

Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung.
Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung. (Tribun Jabar / Cipta Permana)

Baca juga: 2 Bulan Ditahan Kasus Mencabuli Belasan Santriwati, Herry Wirawan Tidak Pernah Dibesuk Keluarga

Baca juga: Menteri PPPA Dorong Hukuman Kebiri Terhadap Herry Wirawan yang Rudapaksa Belasan Santriwati

Menurutnya, pembiaran yang dilakukan istri Herry itu sudah masuk dalam unsur hukum.

Terlebih, dalam pengakuannya, istri Herry mengungkapkan ada beberapa korban yang hamil bersamaan dengan dirinya.

BERITA TERKAIT

"Bahkan saja istrinya Herry, kenapa yang saya jadi heran, sudah tahu dia hamil, (korban) anak-anak hamil, dia juga pada saat itu hamil berbarengan, dia bilang 'ini sama siapa, kalau sama suami saya enggak mungkin'."

"Kalau enggak mungkin sama suaminya, kenapa enggak lapor, itu ada kejadian itu, itu ada anak lebih dari satu yang hamil, kenapa dibiarkan," terang Yudi, mengutip Kompas.com.

"Harusnya ya itu bagian dari pembiaran menurut saya, ada kejadian ini dibiarkan. Paling tidak pembiaran sudah masuk unsur," tambahnya.

Tak hanya itu, Yudi juga menduga ada sindikat di yayasan milik Herry Wirawan.

Pasalnya, keluarga bersedia menitipkan anak-anak mereka karena ada yang merekrut dan mempromosikan bahwa sekolah milik Herry gratis dan bangunannya baru.

"Kejadian ini tak berdiri sendiri, Herry dan korban."

"Korban bisa sampai ke tempatnya boarding school itu ada orang yang menginformasikan bahwa di situ ada sekolah gratis, nah ini harus dilacak siapa orang ini, jangan-jangan ada sindikat," urainya.

Kendati demikian, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, sebelumnya pernah mengungkapkan istri Herry tak terlibat dalam kasus rudapaksa pada belasan santriwati.

Kajati Jabar Asep N Mulyana tengah menjelaskan hasil sidang Herry Wirawan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).
Kajati Jabar Asep N Mulyana tengah menjelaskan hasil sidang Herry Wirawan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Baca juga: Ibu Muda di Riau Bohong Dirudapaksa, Polisi Sudah Temukan Kejanggalan, Begini Langkah yang Diambil

Baca juga: Zul Mengaku Dirudapaksa 4 Pria & Bayinya Dibunuh, Semua Ternyata Bohong, Sikap Suami Hingga Polisi

Hal ini berdasarkan hasil persidangan yang terungkap.

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi, berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Di hari yang sama, Jaksa Kejari Kota Bandung, Agus Mujoko, juga mengatakan hal serupa.

Ia menyebut istri Herry tak terlibat.

"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.

Namun, rencananya istri Herry Wirawan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Iya, akan diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan," ucap Kajati Jawa Barat, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.

Herry Wirawan Punya Karakter Psikopat

Psikiater Teddy Hidayat mengungkapkan ada karakter psikopat dalam Herry Wirawan.

Karena itu, ia memberikan catatan penting bagi jaksa dan majelis hakim di pengadilan, yakni psikopat tak memiliki rasa menyesal atau bersalah.

Baca juga: Guru Ponpes di Tasik Lecehkan Santriwatinya, Beraksi saat Korban Sakit, Pelaku Pura-pura Menengok

Baca juga: Fakta-fakta Guru Agama Lecehkan 10 Santriwati di Depok, Punya 2 Istri, Pelaku Mengaku Khilaf

"Pada pelaku ditemukan super ego lacunair yang karakteristik untuk psikopat."

"Seseorang dengan psikopat dapat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, yaitu di pengadilan anak yang dilakukan secara tertutup," ujar Teddy Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12/2021), dilansir TribunJabar.

"Pada psikopat sulit belajar dari pengalaman dan tidak ada rasa bersalah, sehingga cenderung akan mengulangi perbuatannya," tambahnya.

Tak hanya itu, menurut Teddy, Herry juga mengalami gangguan penilaian sehingga tidak bisa membedakan mana yang salah dan benar.

"Semua aturan, disiplin dan norma yang berlaku dilanggar untuk memuaskan dorongan id atau nafsunya."

"Super ego atau hati nuraninya dikuasai oleh id atau nafsunya."

"Pada pelaku ditemukan superego lacunae yang karakteristik untuk psikopat," bebernya.

Diketahui, Herry merudapaksa belasan santriwatinya yang ada di pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung, sejak 2016.

Selama itu, ia memperdaya santriwatinya agar menurut padanya.

Baca juga: Jokowi Beri Perhatian Serius Kasus Rudapaksa 12 Santri di Bandung, Sebut Kejahatan Luar Biasa

Baca juga: Perintah Jokowi agar Herry Wirawan Ditindak Tegas, Sebut Kasus Rudapaksa Santri Kejahatan Luar Biasa

Herry Wirawan Tak Hanya Rudapaksa Santrinya

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Foto: Ist/Tribunjabar)

Herry Wirawan ternyata tak hanya merudapaksa puluhan santriwatinya.

Ia juga mengeksploitasi para korban demi keuntungannya.

Diketahui, Herry merupakan pengurus Pondok Pesantren Madani Boarding School di Cibiru.

Menurut Sekretaris RT setempat, Agus Tatang, para santriwati dipekerjakan sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren tersebut.

"Kalau ada proses pembangunan di sana, santriwati yang disuruh kerja, ada yang ngecat, ada yang nembok, yang harusnya mah laden-nya (buruh kasar) dikerjain sama laki-laki."

"Tapi, di sana mah perempuan semua, enggak ada laki-lakinya," ungkap Agus saat ditemui TribunJabar, Jumat (10/12/2021).

Fakta serupa juga disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar.

Mengutip Kompas.com, Livia mengungkapkan Herry mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi hak korban.

"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku."

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," bebernya, Kamis (9/12/2021).

Parahnya, kata Livia, Herry juga memanfaatkan bayi-bayi korban untuk meminta dana bantuan pada sejumlah pihak.

Bayi-bayi malang yang dilahirkan para korban, oleh Herry diakui sebagai anak yatim piatu.

Karena itu, Livia mendorong Polda Jawa Barat untuk mengusut dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan Herry.

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," tambahnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengatakan para santriwati tak 100 persen belajar di pesantren yang dikelola Herry.

Mereka mengaku selama ini dijadikan mesin uang oleh Herry.

Setiap harinya, Herry menyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.

Menurut Yudi, tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati.

Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.

"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal."

"Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres proposal galang dana," terang Yudi, Jumat, dikutip dari TribunJabar.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar/Nazmi Aburrahman/Cipta Permana/Sidqi Al Ghifari, Kompas.com/Agie Permadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas