Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 5 Tahun Dilecehkan Calon Ayah Tiri, Bibi Korban Geram hingga Akhirnya Lapor Polisi

Seorang bocah berusia 5 tahun di Tulungagung menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh calon ayah tirinya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bocah 5 Tahun Dilecehkan Calon Ayah Tiri, Bibi Korban Geram hingga Akhirnya Lapor Polisi
chantalmcculligh.com
Ilustrasi korban pelecehan - Seorang bocah berusia 5 tahun di Tulungagung menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh calon ayah tirinya. 

Sontak pengakuan Bunga membuat marah bibinya. Lalu ia menyampaikan kejadian ini kepada ibu kandung Bunga.

"Namun sepertinya ibu korban masih ragu-ragu untuk melapor. Justru budenya yang akhirnya melapor ke polisi," tutur Retno.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa Santri, Istri Herry Diduga Tahu Aksi Bejat Suami, tapi Tak Melapor

Baca juga: Ibu Muda di Riau Bohong Dirudapaksa, Polisi Sudah Temukan Kejanggalan, Begini Langkah yang Diambil

Berdasar laporan itu, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

Hasil visum dan barang bukti menunjukkan alat vital korban pernah dimasuki benda asing.

Sementara pengakuan korban, sebelumnya R pernah berusaha memasukkan kemaluannya.

"Jadi tersangka pernah berusaha menyetubuhi korban. Karena tidak bisa masuk, akhirnya menggunakan jari," sambung Retno.

Setelah alat bukti lengkap, polisi menetapkan R sebagai tersangka dan menangkapnya pada Rabu (22/12/2021).

Berita Rekomendasi

Saat ini R ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Baca juga: 4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak

Kepada penyidik, dia mengaku dua kali memasukkan jarinya ke alat vital korban.

"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ujar Retno.

Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bocah Perempuan Usia 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Ketahuan Gara-gara Ini

(Surya.co.id/David Yohanes)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas