Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah 2 Mahasiswi Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya, Kasihan karena Istri Tersangka Lagi Hamil

Dua mahasiswi korban kecelakaan bebaskan sopir yang menabraknya. Kedua mahasiswi itu yakni Nurul (22) dan Dhea (23).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Kisah 2 Mahasiswi Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya, Kasihan karena Istri Tersangka Lagi Hamil
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Kejari Tasikmalaya mengabulkan restoratif justice kepada tersangka kasus tabrakan antara bus Budiman dan motor yang dikendarai mahasiswi Tasikmalaya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Rabu (22/12/2021). 

"Tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil."

"Jadi saya memilih untuk damai saja," kata Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).

Kepada Aceng, Dhea meminta agar tak mengulangi lagi perbuatannya dan berhati-hati saat berkendara.

Baca juga: Diduga Libatkan Oknum TNI, Kasus Sejoli Tertabrak Mobil di Nagreg Diserahkan ke Pomdam III Siliwangi

Baca juga: Polisi Tak Lagi Buru Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg, Ini Sebab Kasusnya Diserahkan ke Polisi Militer

Korban alami patah tulang

Untuk diketahui, kecelakaan yang menimpa Nurul dan Dhea terjadi sekira tiga bulan lalu.

Saat itu, Bus Budiman jurusan Sukabumi-Yogyakarta yang dikendarai Aceng menabrak motor yang dikendarai oleh Dhea dan Nurul.

Adapun lokasi kecelakaannya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021).
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021). (Kompas.com/Irwan Nugraha, TribunJabar.id/Firman Suryaman)
Berita Rekomendasi

Saat kecelakaan terjadi, Dhea dan Nurul berada di jalur yang benar.

Sementara, bus yang dikendarai Aceng menyalip mobil dan menabrak Dhea dan Nurul yang berada di depan.

Aceng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berkasnya pun sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya.

Aceng juga sempat dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan oleh kedua korban.

Saat kesepakatan damai, Aceng mengganti uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta.

Baca juga: FAKTA Kecelakaan Maut di Jeneponto, Mobil Pick Up Tabrak Pohon lalu Terbakar, 6 Orang Tewas

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg yang Bawa Jenazah Lalu Dibuang, Ayah Korban: Saya Lega

Aceng bahagia bisa berkumpul lagi dengan keluarga

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas