Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Detik-detik Kader PDIP Halpian yang Aniaya Pelajar Ditangkap Polisi Sedang Nongkrong di Cafe

Karena perbuatan Halpian Sembiring Meliala sudah mencoreng nama baik partai, Rapidin Simbolon berencana melakukan evaluasi terhadap pelaku.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Video Detik-detik Kader PDIP Halpian yang Aniaya Pelajar Ditangkap Polisi Sedang Nongkrong di Cafe
Capture Youtube Tribun Medan
Halpian Sembiring Meliala (pojok kanan baju putih) yang aniaya pelajar di parkiran minimarket ditangkap polisi. Kader PDI Perjuangan itu ditangkap polisi di sebuah kafe di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (24/12/2021). 

Kedua tangannya bahkan tak diborgol.

Dia juga sempat disediakan kursi untuk duduk sambil melipat tangan di lokasi pemaparan.

Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk.
Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Baca juga: Di Kantor Polisi, Kader PDIP Halpian Sembiring yang Aniaya Pelajar Tampak Terdiam & Tundukkan Kepala

Halpian didamping dua polwan.

Bukan cuma itu, dia tidak ditahan polisi.

Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).

Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.

BERITA TERKAIT

3 Tahun Penjara

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terancam 3 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kombes Riko Sunarko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, Sabtu (25/12/2021).

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Roko.

Dia mengatakan keberadaan rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh tersebut membuktikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan.

Atas dasar pertimbangan itu, Riko memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, kader PDI Perjuangan yang arogan dan sok jago ini lagi bersantai bersama sejumlah rekannya di satu kafe yang ada di Medan Johor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas