Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karir Tiga Oknum TNI yang Diduga Buang Mayat Sejoli Dipastikan Hancur, Berikut Sosok Mereka

Ketiganya merupakan oknum militer dengan pangkat satu orang kolonel dan dua orang kopral.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Karir Tiga Oknum TNI yang Diduga Buang Mayat Sejoli Dipastikan Hancur, Berikut Sosok Mereka
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Prosesi pemakaman Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (19/12/2021) dini hari. 

3. Kopral Dua Ahmad

Kopral Dua Ahmad adalah oknum TNI yang diduga merupakan pelaku tabrak lari Handi dan Salsabila, bersama dua oknum lainnya.

Ia berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Sama seperti rekannya sesama Kopral, Kopral Dua Ahmad ini juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kini, ketiga oknum TNI itu sudah ditahan. Karier mereka pun hancur karena tersangkut kasus kecelakaan Nagreg, Jawa Barat.

Perbuatan mereka membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertindak.

Andika Perkasa memerintahkan pemecatan terhadap ketiga oknum TNI tersebut.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Mayjen Prantara seperti yang dikutip dari akun Instagram Puspen TNI.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Terima Tugas Pengamanan Saat KTT G20 di Bali (Tangkap Layar Kompas Tv) Sabtu (27/11/2021)
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Terima Tugas Pengamanan Saat KTT G20 di Bali (Tangkap Layar Kompas Tv) Sabtu (27/11/2021) (Tangkap Layar Kompas Tv)
Berita Rekomendasi

Kini, Kolonel P dan dua rekan Kopral itu terancam hukuman karena telah melanggar aturan berikut ini.

"Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)."

Korban Tabrak Lari 3 Oknum TNI

Korban tabrak lari yang diduga dilakukan tiga oknum TNI adalah Salsabila dan Handi Saputra.

Salsabila adalah remaja berusia 14 tahun yang berasal dari Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas