6 Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keenam buruh tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat aksi penerobosan di ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Editor: Hasanudin Aco
Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya berinisial OS dan MHF.
Berdasarkan alat bukti dan meyakinkan fakta-fakta yang tampil dianalisa menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.
Kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang.
"Sehingga kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," ucapnya.
Shinto menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka tersebut.
Sikap tegas yang disampaikan Kapolda Banten adalah agar dilakukan penahanan.
Sekaligus mengembangkan kasus tersebut agar bisa melakukan penahanan terhadap beberapa oknum lainnya.
"Yang ikut terlibat dalam aksi penerobosan kantor Gubernur Banten," ungkapnya.
Dalam hal ini, Polda Banten meminta agar para oknum tersebut bisa menyerahkan diri ke Mapolda Banten.
"Pak Kapolda menegaskan bahwa Polda Banten sangat konsen untuk menangani LP yang disampaikan pak Gubernur Banten," ungkapnya.
"Kami juga menegaskan bahwa permasalahan ini, baik yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum dan yang diproses oleh Polda Banten adalah murni masalah penegakan hukum bukan masalah lainnya," tukasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan tim penyidik Ditreskrikum Polda Banten.
Mulai dari anak kunci, engsel besi pintu, topi, HP dan beberapa baju seragam buruh serta dokumen video dari CCTV maupun dari sumber lainnya.