Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka

Keenam buruh tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat aksi penerobosan di ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 6 Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka
YouTube/Tribun Banten
Suasana penggerudukan Kantor Gubernur Banten di Serang oleh buruh yang menggelar unjuk rasa, Rabu (22/12/2021). 

Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya berinisial OS dan MHF.

Berdasarkan alat bukti dan meyakinkan fakta-fakta yang tampil dianalisa menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.

Kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang.

"Sehingga kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," ucapnya.

Shinto menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka tersebut.

Sikap tegas yang disampaikan Kapolda Banten adalah agar dilakukan penahanan.

Sekaligus mengembangkan kasus tersebut agar bisa melakukan penahanan terhadap beberapa oknum lainnya.

BERITA TERKAIT

"Yang ikut terlibat dalam aksi penerobosan kantor Gubernur Banten," ungkapnya.

Dalam hal ini, Polda Banten meminta agar para oknum tersebut bisa menyerahkan diri ke Mapolda Banten.

"Pak Kapolda menegaskan bahwa Polda Banten sangat konsen untuk menangani LP yang disampaikan pak Gubernur Banten," ungkapnya.

"Kami juga menegaskan bahwa permasalahan ini, baik yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum dan yang diproses oleh Polda Banten adalah murni masalah penegakan hukum bukan masalah lainnya," tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan tim penyidik Ditreskrikum Polda Banten.

Mulai dari anak kunci, engsel besi pintu, topi, HP dan beberapa baju seragam buruh serta dokumen video dari CCTV maupun dari sumber lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Duduki Singgasana Gubernur hingga Naikkan Kaki di Meja, 6 Buruh Banten Kini Berstatus Tersangka

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas