Korupsi JKN Rp 2,4 M untuk Arisan Online, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun
Mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari divonis 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12/2021).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari divonis 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12/2021).
Esthi dinilai terbukti bersalah terkait korupsi Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 2,4 miliar. Hasil uang korupsi tersebut digunakan Esthi untuk arisan online.
"Saat ditanya terdakwa mengatakan mengambil dana JKN tersebut diperuntukkan ke arisan online," kata hakim ketua Saad Lubis saat membacakan putusan.
Dikatakan Hakim, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Suap Walikota Rp 100 Juta Saat Lelang Jabatan
"Menjatuhkan terdakwa Esthi Wulandari dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, subsidar 6 bulan kurungan," kata Saad.
Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.
"Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara," ucap hakim.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Dilimpahkan ke Jaksa, Dugaan Kasus Korupsi Eks Bos Bank Jateng Cabang Jakarta Segera Disidang
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya," urai Hakim.
Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa perkara ini bermula ketika Terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019, mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.
Adapun di dalam cek yang dibuat terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam cek tidak dituliskan oleh terdakwa.
Lalu, terdakwa membawa cek yang telah ditandatangani kepala Puskesmas dan sebelum pencairan dana, terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan terdakwa menulis huruf.
Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan terdakwa guna kepentingan pribadi