Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi JKN Rp 2,4 M untuk Arisan Online, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun

Mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari divonis 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12/2021).

Editor: Erik S
zoom-in Korupsi JKN Rp 2,4 M untuk Arisan Online, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun
net
Ilustrasi Mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari divonis 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12/2021). 

Dikatakan Jaksa, berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp 3.496.229.000.

"Bahwa setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, kemudian Terdakwa membawa Cek tersebut ke Bank Sumut untuk Pencairan. Namun oleh Terdakwa Esthi Cek tersebut ditambah angka didepan," beber Jaksa.

Atas perbuatan Terdakwa Esthi, dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi kata Jaksa, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.789.533.186.

"Bahwa atas temuan tersebut Terdakwa Esthi telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210.000.000,- (Rp100.145.982, pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000, dan setoran kepada Pihak Penyedia Jasa yang seluruhnya berjumlah sejumlah Rp 100.145.982," beber Jaksa.

Baca juga: KPK Periksa Pegawai Adhi Karya Usut Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN Sulut

Sehingga, jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp 337.188.982.

"Sisa ketekoran Kas Dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01.ATT/KM/2021/Rhs. Tanggal 19 Januari 2021," ucap Jaksa.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH)Terdakwa Kartika dari LBH DKS menyebutkan bahwa terdakwa Esthi mengaku bahwa uang Rp 2,3 miliar yang didakwa diselewengkan olehnya tersebut tidak mengalir ke dirinya melainkan ke Plt Kapuskesmas Glugur dan adiknya.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Kartika, selama ini Esthi menutupi hal tersebut karena memiliki hubungan baik dengan tiga orang yang meminjam uang tersebut dan para peminjam uang tersebut berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar, Buronan Korupsi Pengadaan Lahan PT PLN Sidoarjo Ditangkap di Bantul 

Namun hingga kini kata Kartika terdakwa belum juga mendapat kepastian.

"Pengakuan terdakwa tak ada yang dia nikmati uang itu, uang itu dialihkan ke bu Sri Juniarti mantan Plt Puskesmas, sekitar Rp 750 juta. Kemudian sama adiknya Sri Juniarti bernama Susilawati Rp 1,2 miliar, dan ketua arisan online Mei ratusan juta," katanya. (Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MIRIS Korupsi Dana JKN Buat Arisan Online, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Divonis 7,5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas