Pedagang Pasar Besar Somasi Wali Kota Batu Jawa Timur Terkait Pelelangan Aset Pasar
Sejumlah pedagang di Pasar Besar Kota Batu Unit 1 & 2 melayangkan somasi kepada Wali Kota Batu Jawa Timur, Dewanti Rumpoko
Editor: Erik S
Alhaidary menjelaskan, pada 1997, Pasar Besar Kota Batu terbakar.
Setahun kemudian, terjadi krisis moneter.
Akibatnya, pemerintah daerah saat itu tidak memiliki banyak anggaran untuk memperbaiki.
Pedagang pun mengajukan surat permohonan ke gubernur agar diberi kemudahan meminjam dana ke Bank Jatim.
Permohonan tersebut direstui sehingga pedagang mendapat kucuran dana.
Melalui dana itu, pedagang membangun kembali kios mereka yang terbakar.
Kepemilikannya pun diklaim milik pedagang.
“Namun nyatanya para pedagang tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba ada lelang dan mereka tidak tahu ternyata kios-kiosnya juga turut dilelang,” ungkap Alhaidary.
Alhaidary menjelaskan, meskipun tanah atau lahan yang ada di Pasar Besar Kota Batu milik Pemkot Batu, namun bangunan di atasnya tidak serta-merta milik Pemkot Batu.
Ada Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) yang menurut pendapat Alhaidary harus dihormati oleh Pemkot Batu.
“Sekecil apapun hak pedagang di situ harus dilindungi. Ada istilah Horizontale Scheiding, bangunan di atas tanah itu tidak mesti milik Pemkot Batu,” tegasnya.
Alhaidary ingin Pemkot Batu bisa bijak menyikapi persoalan ini.
Baca juga: Keluarga Laura Anna Ungkap Alasan Layangkan Somasi Rp 12,6 Miliar ke Gaga Muhammad
Ia juga mengingatkan agar kebijakan-kebijakan yang diambil tidak sampai merugikan pedagang yang menggantungkan harapannya pada kios.
“Sampai hari ini masih belum ada jawaban,” ujar Alhaidary, Senin (27/12/2021).