Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Sumatera Utara yang Gelar Pesta Narkoba Dituntut di Bawah 1 Tahun

Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang menggelar pesta narkoba dituntut di bawah satu tahun penjara.

Editor: Erik S
zoom-in 5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Sumatera Utara yang Gelar Pesta Narkoba Dituntut di Bawah 1 Tahun
istimewa/Tribun Medan
Lima anggota DPRD Labura yang pesta narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dan rombongan yang menggelar pesta narkoba di Kisaran pada Agustus 2021 dituntut di bawah satu tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu(29/12/2021).

Jaksa menuntut rombongan oknum DPRD tersebut menjadi empat berkas.

Dimana rombongan wanita pendamping dituntut dengan hukuman enam bulan penjara dengan enam bulan rehabilitasi.

"Dengan pasal 127 ayat 1 huruf A UU No.35 tentang Narkotika," kata Kepala Intelijen Kejari Asahan, J Malau, Rabu(29/12/2021).

Hal serupa dijatuhkan hukuman empat oknum DPRD labura lainnya, Zainal Samosir, M Ali Borkat, Khoirul Anwar, dan Giat Kurniawan.

Baca juga: Oknum Kades di Jambi Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Palsukan Ijazah

Sedangkan Pebrianto Gultom dituntut hukuman penjara selama satu tahun, dengan pidana tambahan Rehabilitasi empat bulan penjara.

Berita Rekomendasi

"Hal yang memberatkan, Pebrianto Gultom karena sudah pernah melakukan hal yang serupa, kemudian mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba. Kemudian yang memberatkan lainnya berkumpul di room karaoke di Hotel Antariksa," katanya.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya.

Sementara, terdakwa Abdul Rahman Sinambela, selaku pemasok barang dituntut hukuman lima tahun penjara dan subsider enam bulan dengan denda Rp 1 miliar.

"Dalam arti, kalau tidak dibayarkan, dia harus menjalankan hukuman enam bulan penjara," katanya.

Disinggung Tribun-medan.com terkait dengan terdakwa Pebrianto Gultom, ia mengaku Pebrianto baru kali ini menjalankan rehabilitasi.

Sementara dikutip dari nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aben Situmorang, menjelaskan kejadian ini bermula ada Jumat(6/8/2021) lalu, dimana Giat Kurniawan, M Ali Norkat, dan Pebrianto Gultom yang menaiki mobil yang sama menuju Aek Kanopan menghubungi Baginda Azmi Ansyahri Sinaga yang dari Kanopan untuk bertemu di Kisaran untuk makan malam.

Baca juga: 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di Lokasi Berbeda, Dituntut Penjara Seumur Hidup

Seusai makan, Ali Borkat mengatakan kepada rombongan bahwa ia mengajak untuk berkaraoke di Hotel Antariksa Kisaran dan di setujui oleh rombongan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas