Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Bos Diskotek di Jakarta Nodai 30 Anak di Bawah Umur, Modus Diberi Uang Jutaan Rupiah

Kasus rudapaksa anak di bawah umur melibatkan bos pemilik tempat hiburan malam (diskotek) asal Jakarta. Diketahui jumlah korban mencapai 30 orang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
zoom-in 5 FAKTA Bos Diskotek di Jakarta Nodai 30 Anak di Bawah Umur, Modus Diberi Uang Jutaan Rupiah
Kolase Tribunnews.com: TribunJambi.com/Aryo Tondang dan Suwandi/KOMPAS.com
Pelaku utama dan mucikari kasus rudapaksa 30 anak di bawah umur asal Jambi saat diamankan oleh pihak kepolisian. 

Korban kemudian dibujuk dengan iming-iming uang, sehingga mau berangkat ke Jakarta.

Baca juga: Guru Rudapaksa Belasan Santriwati: Palsukan Usia Korban Saat Melahirkan hingga Catut Nama Keluarga

"Untuk berangkat dari Jambi ke Jakarta dikasi ongkos Rp 1 juta, setelah tiba di Jakarta, korban diberi lagi uang untuk belanja ke mall, kemudian korban kembali ke hotel, dan saat itulah dia menjalankan aksi bejatnya," jelas Eko.

Untuk para korban, kata Eko, pelaku memberi upah sebesar Rp 3 hingga Rp 3,5 Juta, untuk sekali kencan saja.

Aksi bejat tersebut, dilakukan oleh S di sebuah hotel di wilayah Jakarta.

Setelah itu, korban akhirnya kembali ke Jambi.

4. Pelaku dan mucikari diamankan

Eko menjelaskan, hingga saat ini sudah ada empat pelaku yang diamankan.

Keempat pelaku adalah S (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.

Berita Rekomendasi

“S (Sudin) merupakan pelaku utama dan sisanya sebagai muncikari,” katanya.

Baca juga: Hilang 3 Hari, Siswi SMA di Karawang Dirudapaksa Teman Berulang Kali, Berawal Kenalan lewat FB

5. Kasus masih dikembangkan

Unit Reskrim Polresta Jambi, berhasil meringkus predator seksual yang sudah mencabuli belasan anak di bawah umur di Jambi. Tiga muncikari juga ditangkap.
Unit Reskrim Polresta Jambi, berhasil meringkus predator seksual yang sudah mencabuli belasan anak di bawah umur di Jambi. Tiga muncikari juga ditangkap. (ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM)

Eko tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku maupun korban lainnya.

"Masih kita kembangkan juga soal (ada pelaku lain) itu. Untuk pasal yang kita sangkakan itu pasal human trafficking," katanya.

Mereka dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 dan 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman pidana maksimalnya 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Aryo Tondang)(Kompas.com/Jaka Hendra Baittri)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas