Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menolak Cerai, Supriyadi Bayar Orang Puluhan Juta untuk Menculik Istrinya Sendiri

Peristiwa itu berawal saat Supriyadi meminta bantuan temannya untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk menculik istrinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menolak Cerai, Supriyadi Bayar Orang Puluhan Juta untuk Menculik Istrinya Sendiri
Istimewa
Ilustrasi penculikan. 

Para pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam.

Dengan alat masing-masing, mereka menghampiri korban.

"Dalam upaya paksa membawa korban (SNW) para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat yang sudah disiapkan," terang dia.

Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung.

Sedangkan suami korban mengamati dari kejauhan.

Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada suaminya dan para pelaku diberikan uang sesuai kesepakatan, sebesar Rp 50 juta rupiah.

"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Setelah menerima laporan dugaan penculikan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan.

Kejadian tersebut terungkap dari laporan ibu korban, Wagini (45), warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada Kamis (23/12/2021).

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 WIB.

Ketiganya adalah Muhammad Supriyadi, Subiono (S) dan Moh. Sugito (MOS).

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Tak cuma mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, sejumlah ponsel dan uang belasan juta rupiah.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Diterima Diceraikan, Pria di Blora Bayar Komplotan Rp 50 Juta untuk Culik Istrinya

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bak Film-film Action, Suami di Blora Berani Bayar Orang Puluhan Juta Demi Culik Istri Sendiri

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas