Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Klitih di Yogyakarta, Ini Penjelasan Kapolres
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan para yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu telah ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Satu dari enam pelaku klitih di Yogyakarta ternyata masih anak di bawah umur.
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan para yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya RM (18) pelajar asal Sinduadi, Mlati, Sleman.
Para pelaku dihadirkan di Mapolres Sleman saat jumpa pers Rabu (29/12/2021) siang.
WW (18) seorang pelajar asal Sumberarum, Moyudan, Kabupaten Slemann, kemudian AN (19) pelajar asal Sidoagung, Godean, Kabupaten Sleman.
Lalu HAPD (19) pelajar asal Pekuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, selanjutnya MF (18) berstatus swasta asal Kota Yogyakarta, dan terakhir remaja usia di bawah 18 tahun yakni MBRK (17) asal Kota Yogyakarta.
Baca juga: Ramai Tagar #SriSultanYogyaDaruratKlitih dan #YogyaTidakAman, Apa Sebenarnya Itu Klitih?
“Enam orang itu pertama atas nama RM, pelajar dari Sleman. Dia membacok korban dua kali menggunakan celurit. Kemudian ada WW, Sleman lulusan SMA dia memukul korban menggunakan helm, kemudian AN, Sleman ini memukul dan menendang korban berkali-kali,” katanya, saat jumpa pers, Rabu (29/12/2021) siang.
Wachyu menjelaskan, kejadian berawal hari Minggu tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB.
Korban berinisial DHP (16) berstatus pelajar asal Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman bersama empat temannya pergi ke sebuah warmindo yang berada di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Mereka pergi ke warmindo menggunakan dua sepeda motor.
“Setelah dari warmindo, sekitar pukul 1.30 WIB yakni hari Senin, 27 Desember 2021 tepatnya di depan Bale Hinggil Jalan Kaliurang km 9 Sinduharjo, Ngaglik Sleman, korban yang mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi, dan tiba-tiba korban di lempar botol kemudian ditendang oleh sekelompok pengendara sepeda motor,” jelasnya.
Ketika kendaraan korban ditendang, korban lantas terjatuh dan di saat itulah para tersangka menghajar para korbannya.
Baca juga: 17 Kasus Klitih Terjadi di Kota Yogyakarta Sepanjang Januari 2021 hingga Hari Ini
Dijelaskan Wachyu saat itu ada sekitar 20 sepeda motor yang melintas dari kelompok tersangka.
“Saat jatuh, korban sempat dianiaya lalu berusaha kabur tetapi dikejar, kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengakibatkan korban mengalami luka di punggung, kemudian telapak tangan, sehingga ada luka robek dan telunjuk jari juga nyaris putus dengan gigi patah 2 buah, teermasuk luka jahitan delapan,” terang Wachyu.
Modus operandi para tersangka ini yakni berawal dari konvoi, kemudian melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).