Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Klitih di Yogyakarta, Ini Penjelasan Kapolres
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan para yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu telah ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Erik S
“Dari ke enam pelaku ini, lima orang dewasa kemudian yang masih statusnya anak hanya MBRK. Modus pelaku sendiri berawal dari konvoi kemudian bertemu di jalan untuk motifnya karena kelompok ini emosi bertemu dengan korban. Dan antara kelompok korban dan pelaku ini tidak saling kenal,” tegasnya.
Wachyu menyampaikan, keenam tersangka sekarang diamankan dan ditahan di Polres Sleman.
“Untuk pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun. Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal 100 juta,” terang dia.
Selain itu, mereka juga terancam dijerat Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Diteriaki Klitih, 2 Pria Ini Dikejar Sekelompok Orang Tak Dikenal lalu Dikeroyok, 1 Orang Meninggal
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor jenis Honda Scoopy masing-masing bernomor polisi AB 4013 SI, AB 2754 ER, Ab 5321 VJ.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan pecahan botol, serta satu bilah celurit dari tersangka RM, dan sajam jenis gergaji dari tersangka MBRK sebagai barang bukti.
Penyidik kepolisian kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk keperluan proses hukum. (Miftahul Huda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Klitih Jalan Kaliurang : Motor Korban Ditendang, Korban Dianiaya Lalu Dibacok