Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Klitih di Yogyakarta, Ini Penjelasan Kapolres

Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan para yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu telah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Klitih di Yogyakarta, Ini Penjelasan Kapolres
Tribun Jogja/Suluh
Ilustrasi Klitih Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan para yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya RM (18) pelajar asal Sinduadi, Mlati, Sleman. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Satu dari enam pelaku klitih di Yogyakarta ternyata masih anak di bawah umur.

Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan para yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya RM (18) pelajar asal Sinduadi, Mlati, Sleman.

Para pelaku dihadirkan di Mapolres Sleman saat jumpa pers Rabu (29/12/2021) siang.

WW (18) seorang pelajar asal Sumberarum, Moyudan, Kabupaten Slemann, kemudian AN (19) pelajar asal Sidoagung, Godean, Kabupaten Sleman.

Lalu HAPD (19) pelajar asal Pekuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, selanjutnya MF (18) berstatus swasta asal Kota Yogyakarta, dan terakhir remaja usia di bawah 18 tahun yakni MBRK (17) asal Kota Yogyakarta.

Baca juga: Ramai Tagar #SriSultanYogyaDaruratKlitih dan #YogyaTidakAman, Apa Sebenarnya Itu Klitih?

“Enam orang itu pertama atas nama RM, pelajar dari Sleman. Dia membacok korban dua kali menggunakan celurit. Kemudian ada WW, Sleman lulusan SMA dia memukul korban menggunakan helm, kemudian AN, Sleman ini memukul dan menendang korban berkali-kali,” katanya, saat jumpa pers, Rabu (29/12/2021) siang.

Wachyu menjelaskan, kejadian berawal hari Minggu tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Korban berinisial DHP (16) berstatus pelajar asal Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman bersama empat temannya pergi ke sebuah warmindo yang berada di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.

Mereka pergi ke warmindo menggunakan dua sepeda motor.

“Setelah dari warmindo, sekitar pukul 1.30 WIB yakni hari Senin, 27 Desember 2021 tepatnya di depan Bale Hinggil Jalan Kaliurang km 9 Sinduharjo, Ngaglik Sleman, korban yang mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi, dan tiba-tiba korban di lempar botol kemudian ditendang oleh sekelompok pengendara sepeda motor,” jelasnya.

Ketika kendaraan korban ditendang, korban lantas terjatuh dan di saat itulah para tersangka menghajar para korbannya.

Baca juga: 17 Kasus Klitih Terjadi di Kota Yogyakarta Sepanjang Januari 2021 hingga Hari Ini 

Dijelaskan Wachyu saat itu ada sekitar 20 sepeda motor yang melintas dari kelompok tersangka.

“Saat jatuh, korban sempat dianiaya lalu berusaha kabur tetapi dikejar, kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengakibatkan korban mengalami luka di punggung, kemudian telapak tangan, sehingga ada luka robek dan telunjuk jari juga nyaris putus dengan gigi patah 2 buah, teermasuk luka jahitan delapan,” terang Wachyu.

Modus operandi para tersangka ini yakni berawal dari konvoi, kemudian melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

“Dari ke enam pelaku ini, lima orang dewasa kemudian yang masih statusnya anak hanya MBRK. Modus pelaku sendiri berawal dari konvoi kemudian bertemu di jalan untuk motifnya karena kelompok ini emosi bertemu dengan korban. Dan antara kelompok korban dan pelaku ini tidak saling kenal,” tegasnya.

Wachyu menyampaikan, keenam tersangka sekarang diamankan dan ditahan di Polres Sleman.

“Untuk pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun. Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal 100 juta,” terang dia.

Selain itu, mereka juga terancam dijerat Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Diteriaki Klitih, 2 Pria Ini Dikejar Sekelompok Orang Tak Dikenal lalu Dikeroyok, 1 Orang Meninggal

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor jenis Honda Scoopy masing-masing bernomor polisi AB 4013 SI, AB 2754 ER, Ab 5321 VJ.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan pecahan botol, serta satu bilah celurit dari tersangka RM, dan sajam jenis gergaji dari tersangka MBRK sebagai barang bukti.

Penyidik kepolisian kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk keperluan proses hukum. (Miftahul Huda)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Klitih Jalan Kaliurang : Motor Korban Ditendang, Korban Dianiaya Lalu Dibacok

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas