Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Suami di Blora Culik dan Aniaya Istrinya, Bayar Eksekutor Rp 50 Juta, Motif Tak Mau Cerai

Kasus seorang suami menculik istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 27 tahun, MS.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in FAKTA Suami di Blora Culik dan Aniaya Istrinya, Bayar Eksekutor Rp 50 Juta, Motif Tak Mau Cerai
glocalkhabar.com
Ilustrasi penculikan - seorang suami di Blora culik istrinya karena tak mau diceraikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang suami menculik istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 27 tahun berinisial MS.

Sementara korbannya seorang ibu muda SNW (22).

MS menyewa sejumlah orang sebagai eksekutor dalam menjalankan aksinya.

Selain menculik korban, para pelaku juga menganiaya korban.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJateng.com dan Kompas.com, Kamis (30/12/2021):

Baca juga: FAKTA Gadis 14 Tahun Diculik dan Dirudapaksa, Lalu Dijajakan Lewat MiChat, Kasusnya Viral di Medsos

Kronologi kejadian

Berita Rekomendasi

Kejadian ini bermula saat MS meminta bantuan MOS (33) untuk menculik istrinya.

MOS kemudian mengajak S untuk mencari 3 orang lagi.

Setelah terkumpul eksekutor, mereka berencana menculik SNW pada Senin (20/12/2021) malam di rumahnya.

Namun rencana tersebut gagal.

Mereka kembali merencanakan penculikan pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Hari itu, para tersangka menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora.

Korban datang ke PN untuk sidang perceraian.

Baca juga: 5 FAKTA Bos Diskotek di Jakarta Nodai 30 Anak di Bawah Umur, Modus Diberi Uang Jutaan Rupiah

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto saat menjelaskan kasus suami culik istri di Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto saat menjelaskan kasus suami culik istri di Blora. (Tangkap layar kanal YouTube Tribun Jateng)

Usai sidang, korban keluar dan tak tahu jika dibuntuti oleh suami dan tersangka lainnya.

Saat tiba di Jalan Blora Rnadublatung, tepatnya di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, para pelaku menganggap situasi aman.

Mereka kemudian menyalip mobil korban dan menghadangnya dengan mobil yang ditumpangi para pelaku.

Lalu beberapa pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan menghampiri korban.

Perempuan 22 tahun tersebut diancam para pelaku dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang.

Bahkan salah satu pelaku menyetrum korban dengan alat yang sudah disiapkan.

Saat penculikan tersebut, MS hanya mengamati dari kejauhan.

Baca juga: FAKTA Korban Begal Jadi Tersangka, Sujud di Kaki Ibunya dan Bersikeras Menyerahkan Diri ke Polisi

Korban disekap

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto menjelaskan, SNW kemudian diserahkan ke MS setelah diculik.

Semenjak itu, korban disekap oleh pelaku di berbagai lokasi berbeda.

"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah kabupaten Bojonegoro," urai Setiyanto.

Para pelaku ditangkap

Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban Wagini (45), warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, membuat laporan ke polisi Kamis (23/12/2021).

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 buah pedang dan 1 buah handphone merek Samsung warna biru dari tersangka MS, 1 unit handphone merek Oppo dan uang upah sebesar Rp 11,05 juta dan 1 unit handphone merek Samsung warna putih.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan," ucap Setiyanto.

Baca juga: FAKTA Polisi di Bekasi Suruh Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Beralasan Jeda Waktu Singkat

Barang bukti suami culik istri di Blora yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti suami culik istri di Blora yang diamankan oleh pihak kepolisian. (Tangkap layar kanal YouTube Tribun Jateng)

Pengakuan MS

Pria berusia 27 tahun tersebut menjelaskan alasannya melakukan aksi penculikan tersebut.

"Saya masih sayang sama istri saya, jadi motif saya cuman ingin bersama lagi merawat anak," ucap MS.

Pria asal Bojonegoro tersebut mengaku sudah membina rumah tangga dengan istrinya sekitar 4 tahun dan telah dikaruniai seorang anak.

MS juga mengungkapkan alasan istrinya mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Blora.

Baca juga: 5 FAKTA Tiga Oknum TNI AD Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Terancam Penjara Seumur Hidup

"Sebelumnya memang ada permasalahan sedikit dari rumah tangga," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun menjelaskan alasannya mengajak orang dengan imbalan Rp 50 juta untuk menculik istrinya.

"Karena awalnya istri saya kabur ke rumah orang tuanya, terus saya beritikad 10 kali ke rumah mertua, tetapi mereka menutup komunikasi dengan saya, terus akhirnya saya ada ide seperti ini untuk bisa bersama lagi dengan istri saya," terang dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Ahmad Mustakim)(Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)

Berita lainnya seputar Kabupaten Blora.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas