FAKTA Suami di Blora Culik dan Aniaya Istrinya, Bayar Eksekutor Rp 50 Juta, Motif Tak Mau Cerai
Kasus seorang suami menculik istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 27 tahun, MS.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang suami menculik istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 27 tahun berinisial MS.
Sementara korbannya seorang ibu muda SNW (22).
MS menyewa sejumlah orang sebagai eksekutor dalam menjalankan aksinya.
Selain menculik korban, para pelaku juga menganiaya korban.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJateng.com dan Kompas.com, Kamis (30/12/2021):
Baca juga: FAKTA Gadis 14 Tahun Diculik dan Dirudapaksa, Lalu Dijajakan Lewat MiChat, Kasusnya Viral di Medsos
Kronologi kejadian
Kejadian ini bermula saat MS meminta bantuan MOS (33) untuk menculik istrinya.
MOS kemudian mengajak S untuk mencari 3 orang lagi.
Setelah terkumpul eksekutor, mereka berencana menculik SNW pada Senin (20/12/2021) malam di rumahnya.
Namun rencana tersebut gagal.
Mereka kembali merencanakan penculikan pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Hari itu, para tersangka menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora.
Korban datang ke PN untuk sidang perceraian.
Baca juga: 5 FAKTA Bos Diskotek di Jakarta Nodai 30 Anak di Bawah Umur, Modus Diberi Uang Jutaan Rupiah