FAKTA Suami di Blora Culik dan Aniaya Istrinya, Bayar Eksekutor Rp 50 Juta, Motif Tak Mau Cerai
Kasus seorang suami menculik istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 27 tahun, MS.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 buah pedang dan 1 buah handphone merek Samsung warna biru dari tersangka MS, 1 unit handphone merek Oppo dan uang upah sebesar Rp 11,05 juta dan 1 unit handphone merek Samsung warna putih.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan," ucap Setiyanto.
Baca juga: FAKTA Polisi di Bekasi Suruh Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Beralasan Jeda Waktu Singkat
Pengakuan MS
Pria berusia 27 tahun tersebut menjelaskan alasannya melakukan aksi penculikan tersebut.
"Saya masih sayang sama istri saya, jadi motif saya cuman ingin bersama lagi merawat anak," ucap MS.
Pria asal Bojonegoro tersebut mengaku sudah membina rumah tangga dengan istrinya sekitar 4 tahun dan telah dikaruniai seorang anak.
MS juga mengungkapkan alasan istrinya mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Blora.
Baca juga: 5 FAKTA Tiga Oknum TNI AD Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Terancam Penjara Seumur Hidup
"Sebelumnya memang ada permasalahan sedikit dari rumah tangga," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun menjelaskan alasannya mengajak orang dengan imbalan Rp 50 juta untuk menculik istrinya.
"Karena awalnya istri saya kabur ke rumah orang tuanya, terus saya beritikad 10 kali ke rumah mertua, tetapi mereka menutup komunikasi dengan saya, terus akhirnya saya ada ide seperti ini untuk bisa bersama lagi dengan istri saya," terang dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Ahmad Mustakim)(Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)
Berita lainnya seputar Kabupaten Blora.