FAKTA Suami di Blora Culik dan Aniaya Istrinya, Bayar Eksekutor Rp 50 Juta, Motif Tak Mau Cerai
Kasus seorang suami menculik istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 27 tahun, MS.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Usai sidang, korban keluar dan tak tahu jika dibuntuti oleh suami dan tersangka lainnya.
Saat tiba di Jalan Blora Rnadublatung, tepatnya di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, para pelaku menganggap situasi aman.
Mereka kemudian menyalip mobil korban dan menghadangnya dengan mobil yang ditumpangi para pelaku.
Lalu beberapa pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan menghampiri korban.
Perempuan 22 tahun tersebut diancam para pelaku dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang.
Bahkan salah satu pelaku menyetrum korban dengan alat yang sudah disiapkan.
Saat penculikan tersebut, MS hanya mengamati dari kejauhan.
Baca juga: FAKTA Korban Begal Jadi Tersangka, Sujud di Kaki Ibunya dan Bersikeras Menyerahkan Diri ke Polisi
Korban disekap
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto menjelaskan, SNW kemudian diserahkan ke MS setelah diculik.
Semenjak itu, korban disekap oleh pelaku di berbagai lokasi berbeda.
"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah kabupaten Bojonegoro," urai Setiyanto.
Para pelaku ditangkap
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 WIB.