Polisi Pastikan Perempuan Muda yang Ditemukan dalam Kamar Kos di Madiun Bukan Korban Pembunuhan
Teman-temannya, lanjutnya, juga menyayangkan langkah yang diambil Ica lantaran pacarnya siap untuk tanggung jawab
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Polres Madiun memastikan Ica Puspita Dwi Anggraini (18) yang ditemukan di kamar kos Jalan Patimura, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Senin (13/7/2021) bukan merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, pihak kepolisian awalnya curiga Ica yang sedang hamil tua menjadi korban pembunuhan karena ada luka memar di bagian kepala.
"Memang kita temukan ada jejak memar di bagian kepala.
Tapi itu bukan penyebab utama kematian dari forensik karena ada tanda lain yaitu gagal nafas yang ditunjukkan dengan kebiruan di ujung jari," kata Jury, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Warga Sidoarjo Ditangkap di Madiun Karena Menggondol 3 Sepeda Motor: Modusnya Pura-pura Beli
Jury menjelaskan, petugas kepolisian telah menemukan obat pelancar haid di kamar kos Ica yang diduga telah dikonsumsi Ica untuk menggugurkan kandungannya.
Obat tersebut dibeli Ica seharga Rp 2,6 juta dari marketplace, dan telah diterima korban tak lama sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Obat tersebut menyebabkan kontraksi sehingga menyebabkan korban dipaksa untuk melahirkan walaupun belum waktunya.
Saat ditemukan pun, janin yang dikandung Ica sudah keluar mulai dari bagian kepala hingga mata.
"Dari CCTV terakhir saat mengambil uang di ATM, yang bersangkutan memang seperti tidak seperti hamil. Perutnya tidak besar," kata Jury.
"Khawatirnya dia sendiri berpikir kalau masih hamil muda, harapannya minum obat peluruh bisa menggugurkan kandungan," lanjutnya.
Sedangkan memar di kepala tersebut muncul akibat korban yang tak kuasa menahan sakit sehingga membenturkan kepalanya sendiri ke lantai atau bisa juga menjambak rambutnya sendiri.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pemprov Jatim Siapkan Skema Hadapi Libur Nataru
"Di dalam kamar kos yang bersangkutan juga tidak kita temukan jejak perlawanan," jelas Mantan Penyidik KPK ini.
Lebih lanjut, Jury memastikan teman laki-laki atau pacar korban tidak pernah mendorong korban untuk menggugurkan kandungan korban.
Hal tersebut dipastikan dengan keterangan pacar korban termasuk bukti percakapan atau chat korban dengan pacarnya di ponsel.
"Semua chat kami baca, dia memang cerita ke temannya belum siap punya anak, belum siap melahirkan, belum siap jadi ibu," beber Jury.
Teman-temannya, lanjutnya, juga menyayangkan langkah yang diambil Ica lantaran pacarnya siap untuk tanggung jawab.
"Pacarnya siap tanggung jawab menikahi, siap jadi bapak, tapi justru yang bersangkutan yang tidak siap, ada dichatnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ada Memar di Kepala, Polisi Ungkap Fakta Terkait Jenazah Wanita Hamil di Mejayan Kabupaten Madiun