Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Apoteker di Yogyakarta yang Gelapkan Hasil Penjualan Obat Rp 1,6 M Sebagai Tersangka

TH (41), seorang apoteker di Kaliurang, Sleman, Yogyakarta menggelapkan hasil penjualan obat Rp 1,6 miliar selama 2,5 tahun.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan Apoteker di Yogyakarta yang Gelapkan Hasil Penjualan Obat Rp 1,6 M Sebagai Tersangka
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
KBO Reskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin bersama Kanit IV Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Apffryadi dan didampingi Kasihumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta, menunjukkan pelaku berikut barang bukti di Mapolres Sleman. 

Di antaranya laporan hasil audit apotek dari auditor internal di Yogyakarta. Surat perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tersangka.

Satu bendel biodata atau surat yang dicantumkan tersangka dalam lamaran kerja.

Kemudian daftar rincian gaji, dokumen selisih setoran, faktur risk selling fiktif dan piutang fiktif.

"Surat dari rumah sakit mengenai laporan transaksi fiktif. Kami telah cek beberapa rumah sakit dan apotek-apotek yang oleh tersangka disebut telah membeli obat tapi belum bayar. Kami sudah konfirmasi ke sana dan tidak pernah ada transaksi, sebagaimana yang diterangkan oleh tersangka," jelas dia.

Ditambahkan, Kanit IV Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Apffryadi mengatakan, perbuatan tersangka diketahui ketika tim audit internal apotek merasa ada yang janggal.

Setelah diaudit ditemukan adanya kerugian cukup besar mencapai Rp 1,6 miliar.

Angka itu didapat dari hasil audit internal berdasar pada nilai barang dan stok yang seharusnya ada di Apotek .

BERITA TERKAIT

"Dari hasil penyelidikan, sejauh ini tersangka melakukan aksinya sendiri," kata dia.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Datangi Hotman Paris Hutapea Usai Dituduh Lakukan Penipuan, Ada Apa?

Di hadapan petugas, TH mengaku membuat Laporan palsu karena setiap akhir tahun harus melaporkan stok barang ke perusahaan.

Ia terpaksa membuat faktur palsu untuk menyamakan jumlah barang, stok, penjualan yang ada ke dalam sistem.

Dirinya mengaku selama ini menjual murah obat-obatan yang sudah mendekati masa kadaluwarsa.

"Saya sadar, apa yang saya lakukan salah," aku dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang berkaitan dengan jabatan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ahmad Syarifudin)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Buat Laporan Palsu, Apoteker yang Juga Residivis di Sleman Tilep Uang Apotek Rp 1,6 Miliar

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas