Diduga Korupsi Dana BOS Rp 844 Juta, Mantan Kepala SD Ditahan di Rutan Polresta Mataram
Modus yang dilakukan HL yakni dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban sehingga tidak sesuai dengan realisasinya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – HL (53), seorang mantan Kepala SDN 19 Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2015-2017.
Total anggaran yang dikelola SDN 19 Cakranegara sepanjang tiga tahun tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB, dugaan korupsi yang dilakukan HL menimbulkan kerugian negara Rp 844,122 juta.
Modusnya diduga dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban sehingga tidak sesuai dengan realisasinya.
Laporan Pertanggungjawaban direkayasa dengan transaksi fiktif dan penggelembungan harga item barang.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyidikan kasus ini sudah tuntas.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Segera Koordinasi dengan TNI
"Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya, Kamis (30/12/2021).
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya kewenangan penyidikan kepolisian.
Selanjutnya diteruskan proses penuntutan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum.
Tersangka HL dikenai pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasi Intel Kejari Mataram Heru Sandika Triyana mengatakan, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap tersangka.
"Yang bersangkutan dilanjutkan penahanannya dan dititipkan di Rutan Polresta Mataram," ujarnya dikonfirmasi terpisah.
Usai menerima pelimpahan dari penyidik Satreskrim Polresta Mataram, selanjutnya jaksa penuntut umum menyusun berkas dakwaan.
Berkas dakwaan ini disiapkan untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Mantan Kepala SD di Mataram Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp844,12 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.