Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Korupsi Dana BOS Rp 844 Juta, Mantan Kepala SD Ditahan di Rutan Polresta Mataram

Modus yang dilakukan HL yakni dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban sehingga tidak sesuai dengan realisasinya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Korupsi Dana BOS Rp 844 Juta, Mantan Kepala SD Ditahan di Rutan Polresta Mataram
Dok Polresta Mataram
Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara tersangka korupsi dana BOS tahun 2015-2017 berinisial HL (kedua dari kanan) menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polresta Mataram kepada jaksa penuntut umum Kejari Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – HL (53), seorang mantan Kepala SDN 19 Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2015-2017.

Total anggaran yang dikelola SDN 19 Cakranegara sepanjang tiga tahun tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB, dugaan korupsi yang dilakukan HL menimbulkan kerugian negara Rp 844,122 juta.

Modusnya diduga dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban sehingga tidak sesuai dengan realisasinya.

Laporan Pertanggungjawaban direkayasa dengan transaksi fiktif dan penggelembungan harga item barang.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyidikan kasus ini sudah tuntas.

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Segera Koordinasi dengan TNI

Berita Rekomendasi

"Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya, Kamis (30/12/2021).

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya kewenangan penyidikan kepolisian.

Selanjutnya diteruskan proses penuntutan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum.

Tersangka HL dikenai pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Kejari Mataram Heru Sandika Triyana mengatakan, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap tersangka.

"Yang bersangkutan dilanjutkan penahanannya dan dititipkan di Rutan Polresta Mataram," ujarnya dikonfirmasi terpisah.

Usai menerima pelimpahan dari penyidik Satreskrim Polresta Mataram, selanjutnya jaksa penuntut umum menyusun berkas dakwaan.

Berkas dakwaan ini disiapkan untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Mantan Kepala SD di Mataram Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp844,12 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas