Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Bahar bin Smith akan Dipanggil untuk Jalani Pemeriksaan Senin 3 Januari 2022 di Polda Jabar

Setelah ceramah di-upload di salah satu akun YouTube, kemudian disebarkan di media sosial

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Habib Bahar bin Smith akan Dipanggil untuk Jalani Pemeriksaan Senin 3 Januari 2022 di Polda Jabar
Rizki Sandi Saputra/ tangkapan layar
Habib Bahar Bin Smith dalam video yang beredar dari unggahan akun @tukangrosok viral di Linimasa Twitter, Minggu (19/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar geledah rumah pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith ke YouTube.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Arif Rachman mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan termasuk mendatangi rumah pengunggah video Habib Bahar.

"Melakukan penyitaan dan penggeledahan rumah," ujar Arif, di Polda Jabar, Jumat (31/12/2021).

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel dan laptop.

Arif tidak menyebut secara rinci, di mana lokasi penggeledahan dilakukan.

"Menyita berupa satu unit HP kemudian satu unit laptop kemudian menyita juga satu akun chanel media YouTube atas nama TR kemudian satu buah email itu yang kami sita sebagai barang bukti," katanya.

Baca juga: Diperiksa Senin Depan, Polisi Bakal Ungkap Kasus yang Menjerat Bahar Bin Smith di Polda Jabar 

BERITA TERKAIT

Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan oleh Polda Jabar dan Habib Bahar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 3 Januari 2022.

Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ujaran Kebencian di Margaasih

Dugaan ujaran kebencian kasus Habib Bahar bin Smith berkaitan dengan ceramahnya di Margaasih, Bandung, pada 11 Desember 2021.

Ceramah itu pun direkam dan dibagikan sejumlah akun media sosial.

"Perkembangannya adalah ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, 150 KK Terdampak Banjir di Lampung Timur

"Setelah ceramah di-upload di salah satu akun YouTube, kemudian disebarkan di media sosial," kata Ahmad Ramadhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas