Pabrik Sampo Palsu Catut Merek Terkenal di Banten Terbongkar, Karyawannya Digaji Rp 15 Juta Sebulan
Aparat Polda Banten meringkus tujuh orang terdiri dari atas otak alias pelaku dan karyawan pabrik pemalsu sampo dengan merk terkenal.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Banten meringkus tujuh orang terdiri dari atas otak alias pelaku dan karyawan pabrik pemalsu sampo dengan merk terkenal.
Penengkapan dilakukan di pabrik sampo palsu yang berada di sebuah gudang di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/12/2021).
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan produksi dan perdagangan sampo dan minyak rambut palsu berawal ditemukannya ratusan saset sampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak Pakuhaji, Tangerang," kata Condro kepada wartawan di Mapolda banten, Jumat (31/12/2021).
Sejumlah barang bukti di lokasi
Saat dilakukan penggerebekan, kata Condro, petugas menemukan beberapa alat produksi.
Alat tersebut yakni mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.
Baca juga: Masker N95 Dapat Beri Perlindungan Terbaik Lawan Omicron, tapi Ahli Peringatkan Adanya Barang Palsu
Condro menjelaskan, bahan baku yang ditemukan berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.
Kemudian kemasan sampo, ratusan renteng sampo dan minyak rambut palsu siap edar.
"Saat saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya," ujar Condro.
Ada 7 pegawai dan otak aksi
Condro mengatakan, sampo dan minyak rambut tersebut mencatut merek terkenal.
Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk kosmetik tersebut.
Baca juga: Jadi Langganan Menteri Agama, Saiful Pernah Diminta Pangkas Rambut Pimpinan Ponpes Pakai Sarung
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka.
Untung Rp 200 juta per bulan
HL sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan keuntungan Rp 200 juta per bulan.
“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” kata Condro.
Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Cara Ampuh Merawat Warna Rambut Agar Tahan Lama, Oleskan Cuka Apel hingga Jangan Sering Keramas
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Condro.
Bagaimana cara membedakan sampo asli dan palsu?
Sampo dan minyak rambut buatan HL dinilai sangat sulit dibedakan secara kasat mata karena identik dengan yang asli.
Namun, Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko membeberkan cara membedakan antara sampo asli dan palsu.
Condro mengatakan, jika dilihat dari kemasan secara teliti, terlihat tidak rapi antara satu saset dengan saset lainnya dalam satu renteng.
Baca juga: Kata Pakar soal Keramas Pakai Air Hangat Bisa Picu Kerontokan Rambut
"Kemasannya jika diliat dari sambungan antara saset kalau yang palsu tidak rapi, ada keliatan lobang, kalau asli rapat," kata Condro kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).
Cairan hingga bau harum
Jika dibuka, kata Condro, cairan isi sampo yang palsu encer dan warnanya tidak pekat atau tegas.
Sedangkan sampo asli lebih kental dan warnanya tegas.
"Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli," ujar Condro.
HL menggunakan bahan baku untuk membuat sampo dan minyak rambut seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, kemasan sampo yang dicetak sendiri.
Masalah kesehatan
Condro menjelaskan, jika sampo dan minyak rambut palsu digunakan masyarakat secara terus menerus akan menimbulkan masalah kesehatan pada kulit hingga mengalami iritasi.
"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit," jelas Condro.
Ada bahaya terselubung jika memakai produk ini, apalagi secara terus menerus.
Produk sampo dan minyak wangi palsu tersebut rupanya sudah beredar di wilayah Banten, Palembang, hingga Lampung sejak tiga tahun lalu.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan ribuan saset sampo dan minyak wangi dalam kemasan saset siap edar.
Kini, HL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Dia dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Kompas.com dan Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.