Sepanjang 2021 Terjadi 58 Kasus Klitih, Polda DIY Gandeng Dealer Motor Gelar Operasi Skala Besar
Klitih, bentuk kejahatan yang dilakukan para remaja tanggung terhadap warga tak berdosa akibat orang tua memanjakan anak memberi motor.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Klitih begitu menggelisahkan. Terlebih bagi pekerja yang beraktivitas di malam hari. Waswas terus dirasakan kala mengendarai sepeda motor di malam hari.
Tindak kejahatan di jalanan tanpa motif– pelaku tidak pandang bulu, siapa saja bisa menjadi korban, kini ramai dibicarakan di jagat maya.
Menanggapi desakan warga terkait upaya penanganan klitih, Polda DIY siap melakukan
patroli skala besar dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.
"Kami agendakan patroli skala besar ke seluruh jajaran dari Polda, Polres dan Polsek, itu sebagai upaya pencegahan," kata Wakapolda DIY, Brigjen R Slamet Santoso, Rabu (29/12)..
Selain itu, Polda DIY segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memastikan tidak ada lagi suatu wilayah dalam kondisi gelap, sebab tidak adanya penerangan jalan umum (PJU).
Kemudian, Polda DIY akan meminta Diskominfo DIY untuk memastikan semua CCTV di jalan-jalan dapat berfungsi secara maksimal.
"Sedang dari Binmas akan melakukan pendekatan ke orang tua, mereka kami imbau supaya persoalan klitih ini dapat ditangani secara komprehensif," jelas Slamet Santoso.
Slamet mengatakan, upaya lainnya yakni kepolisian akan mendatangi dealer sepeda motor. Polda DIY akan meminta kepada dealer sepeda motor agar mengecek secara detail, penjualan sepeda motor kepada calon pembeli.
"Dari lalu lintas nanti sosialisasi para dealer, calon pembeli sepeda motor harus punya garasi. Di Jepang sudah seperti itu. Dan paling penting peruntukan sepeda motor itu untuk siapa. Itu penanganan klitih ke depan," terang dia.
Slamet menegaskan, untuk menyelesaikan kasus klitih bukan hanya dilihat dari bentuk kejahatannya saja. Melainkan, seseorang harus menyelesaikan secara komprehensif atau secara luas akar permasalahannya.
"Jadi bukan dilihat dari kejahatannya saja, tetapi harus secara komprehensif. Meski begitu ini tetap menjadi tanggung jawab penegak hukum, begitu ada unsur hukum kami akan tegas," jelas Slamet.
Tegas yang dimaksudkan Slamet yakni pihak kepolisian tidak akan canggung melakukan aksi tegas terukur. Itu dilakukan apabila level kejahatan jalanan yang dilakukan oleh kelompok klitih tersebut telah melampaui batas.
"Kalau tegas terukur ya kami proporsional. Kalau tindakannya mengancam nyawa, ya kami akan lakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.
58 Kasus klitih