Pria Ini Pura-pura Kabarkan Kekasih Tewas di Kamar Mandi, Padahal Setrum si Pacar Gara-gara Utang
Seorang pria di Banyumas pura-pura datang ke rumah kekasih lalu kabarkan sang pacar tewas di kamar mandi. Padahal pria tersebut telah menyetrum korban
Penulis: Miftah Salis
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria di Banyumas pura-pura datang ke rumah kekasih lalu kabarkan sang pacar tewas di kamar mandi.
Padahal pria tersebut telah menyetrum korban sampai tewas.
Aksi pembunuhan dilakukan oleh seorang pria berinisial AMB (35), warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
AMB tega menghabisi nyawa kekasih gelapnya M (46) warga Kecamatan Sumpiuh, Banyumas.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (30/12/2021) di Perumahan Gampingan Permai, Desa Kebokura, Kecamatan Sumpiuh.
Pelaku merupakan pekerja yang tengah membangun rumah M.
Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang.
AMB ternyata memiliki utang Rp 4 juta pada korban.
Pelaku merasa risih dan kesal karena ditagih utang oleh korban.
Selain itu pelaku juga enggan putus dari M.
Baca juga: Sekuriti Perusahaan Sawit di Musi Rawas Sumsel Tikam Atasannya Hingga Tewas
Baca juga: Pasutri Lansia Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumahnya, Diduga Korban Pencurian dan Pembunuhan
Baca juga: Kebakaran Bengkel di Jakarta Selatan Berawal dari Puntung Rokok, 2 Korban Tewas
"Alasan pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih utang oleh korban dan pelaku tidak mau putus dari korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Minggu (2/1/2021), mengutip Kompas.com.
Keduanya pun terlibat percekcokan.
Pelaku lalu mendorong korban ke arah meja.
M juga dibekap oleh kekasih itu.
Tak hanya itu, korban bahkan juga diestrum hingga akhirnya tewas.
"Korban juga lalu disetrum menggunakan kabel beraliran listrik,” kata Berry, mengutip Tribun Jateng.
Setelah membunuh kekasihnya, AMB berusaha menghilangkan jejak.
Ia berpura-pura datang ke rumah korban lalu memberi tahu tetangga bahwa M tewas di kamar mandi.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap AMB pada Sabtu (1/1/2021).
Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti kabel listrik, sprei, ponsel, kaos warna hitam dan celana pendek milik pelaku.
Satu unit sepeda motor juga turut diamankan polisi.
Kini pelaku dijerat Pasal 338 KUHP.
AMB terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul Pria Banyumas Ini Tega Bunuh Pacar karena Sering Ditagih Utang
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jateng/Permata Putra Sejati, Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)