Kejati Kecewa Ronald Tannur Divonis 5 Tahun, Bakal Ajukan PK apabila Ada Novum
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bakal ajukan Peninjauan Kembali apabila ada bukti baru terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur ditemukan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditangkap Kejaksaan Agungdi kompleks perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang.
Penangkapan Ronald Tannur tak lama setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkaranya juga ditangkap Kejagung karena dugaan suap.
Kini, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti itu akan menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Namun, putusan tersebut tak memuaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menuturkan, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.
Namun, MA hanya menjatuhkan tak lebih dari setengahnya.
"Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah," ujar Mia.
Pihaknya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila ada temuan baru atau novum.
"Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK),"
"Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia, dikutip dari Surya.co.id.
MA menyatakan, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan.
Baca juga: Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kajati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri
Pasal tersebut merupakan pasal alternatif kedua, sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.
Pasal soal kelalaian juga tidak terbukti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini bahwa Ronald Tannur melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur di Pasal 338.