Kejati Kecewa Ronald Tannur Divonis 5 Tahun, Bakal Ajukan PK apabila Ada Novum
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bakal ajukan Peninjauan Kembali apabila ada bukti baru terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur ditemukan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.
3 Hakim Jadi Tersangka
Diwartakan sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim telah jadi tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
Ketiganya yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Kini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Mereka ditahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.
"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Mereka ditahan di Rutan dengan kapasitas 90 orang.
"Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang,"
"Jadi tidak ada kendala," ujarnya.
Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kecewa Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Akan Upayakan PK: Jika Ada Novum
Selain tiga orang hakim, Kejagung juga menetapkan Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap.
Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi Usai 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Tony Hermawan)