Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Kecewa Ronald Tannur Divonis 5 Tahun, Bakal Ajukan PK apabila Ada Novum

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bakal ajukan Peninjauan Kembali apabila ada bukti baru terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur ditemukan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditangkap Kejaksaan Agungdi kompleks perumahan Victoria Regency, Surabaya,  Minggu (27/10/2024) siang.

Penangkapan Ronald Tannur tak lama setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkaranya juga ditangkap Kejagung karena dugaan suap.

Kini, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti itu akan menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). 

Namun, putusan tersebut tak memuaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menuturkan, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.

Namun, MA hanya menjatuhkan tak lebih dari setengahnya.

"Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah," ujar Mia.

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila ada temuan baru atau novum.

"Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK),"

"Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia, dikutip dari Surya.co.id.

MA menyatakan, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan.

Baca juga: Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kajati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri

Pasal tersebut merupakan pasal alternatif kedua, sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.


Pasal soal kelalaian juga tidak terbukti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini bahwa Ronald Tannur melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur di Pasal 338.

"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.

3 Hakim Jadi Tersangka

Diwartakan sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim telah jadi tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

Ketiganya yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Kini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Mereka ditahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.

"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Mereka ditahan di Rutan dengan kapasitas 90 orang.

"Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang,"

"Jadi tidak ada kendala," ujarnya.

Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kecewa Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Akan Upayakan PK: Jika Ada Novum

Selain tiga orang hakim, Kejagung juga menetapkan Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap.

Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi Usai 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas