Sakit Hati Gara-gara Tak Diberi Ayam Potong, Pria Mabuk di Kukar Aniaya Tetangga
Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 41 tahun, Sa.
Editor: Endra Kurniawan
TribunKaltim/Istimewa
Ilustrasi seorang pria mabuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, aniaya tetangganya gara-gara ayam potong.
Tersangka berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 12.30 di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Tersangka bersama barang bukti berupa jaket lengan panjang yang digunakan korban saat kejadian telah ditahan polisi. Dia dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Aniaya Tetangga Karena tak Diberi Ayam Potong saat Tahun Baru, Warga Marangkayu Dringkus Polisi
(TribunKaltim.co/Ismail Usman)
Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.