Viral Sekdes di Jateng Hadiahkan Anaknya Sederet Mobil Mewah, Berapa Gaji Sekretaris Desa?
Viral video konvoi kado mobil mewah untuk anak Sekdes di Pati, Jawa Tengah. Ada Rubicon, HRV, hingga Alphard.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video yang merekam arak-arakan kado mobil mewah dan dikawal Patwal viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @patisakpore, ada tiga mobil yang diarak, yaitu Jeep Rubicon, Honda HRV, dan Toyota Alphard.
Ketiga mobil yang semuanya berwarna putih itu dihiasi pita merah dan diangkut menggunakan truk towing.
Berdasarkan informasi yang dituliskan @patisakpore, mobil itu diantar ke Desa Gajihan, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Cah Pati nih, Bolo. Kado ulang tahunnya dikasih mobil," tulis akun tersebut, dikutip Tribunnews.
Baca juga: Sembunyi di Plafon, Suami di Kukar Dapati Istri Bercinta dengan Pria Lain Hingga Berujung Pembacokan
Baca juga: Viral Konvoi Kado Mobil Mewah Robicon hingga Alphard di Pati, Ternyata Hadiah untuk Anak Sekdes
Mengutip TribunJateng, mobil-mobil mewah itu adalah hadiah untuk anak seorang Sekretaris Desa di Pati yang tengah berulang tahun.
Sosok sultan si pemberi hadiah adalah Sekretaris Desa Gajihan, H Nur Chamim.
Mobil Jeep Rubicon diketahui akan diberikan pada anaknya yang berulang tahun.
Sementara, Honda HRV untuk putri Nur Chamim yang masuk kedokteran.
Kemudian, Toyota Alphard milik H Bunari yang akan diberikan pada anak perempuannya.
Selain menjadi Sekretaris Desa, Nur Chamim juga merupakan pengusaha madu yang sukses.
Baca juga: 4 Kades di Pati yang Karaoke Ditemani Pemandu Lagu Diancam Sanksi dan Hotel Dijatuhi Denda
Baca juga: Ganjar Pranowo Soal Korupsi di Bank Jateng: Gak Ada Ampun Buat Saya, Ketahuan Tak Pecat
Media lokal Pati pernah memberitakan aksi sosial yang digelar Nur Chamim pada April 2020 lalu.
Kala itu, ia memberikan ribuan paket yang berisikan madu dan susu untuk tenaga kesehatan di Pati.
Gaji Sekretaris Desa
Lantas, berapakah gaji H Nur Chamim sebagai Sekretaris Desa?
Dikutip dari situs kominfo.go.id, gaji Perangkat Desa, termasuk Sekretaris Desa, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Secara spesifik, gaji untuk Perangkat Desa termuat dalam Pasal 81.
Baca juga: Survei BPS: Indeks Kebahagiaan Masyarakat Jateng Meningkat sejak Dipimpin Ganjar
Baca juga: Daftar 10 Pemprov yang Dananya Paling Banyak Parkir di Bank, dari DKI Sampai Jateng
Berikut ini rincian gaji Perangkat Desa berdasarkan PP tersebut:
- Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Kades Sultan Berpenghasilan Rp30 Juta Sehari
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dibuat melongo dengan penampakan rumah mewah seorang kepala desa seperti istana sultan.
Mantan Bupati Purwakarta ini semakin kaget, mengetahui penghasilan sang kades mencapai Rp 30 juta sehari.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi atau KDM ini tak sengaja melihat rumah mewah bak istana sultan berkeliling naik motor Vespa matic.
Rumah yang dimaksud Kang Dedi berada di Desa Ciririp, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kala itu Kang Dedi hendak menuju Gunung Sanggabuana di perbatasan antara Kabupaten Purwakarta dan Karawang.
TribunJakarta.com mengutip YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, politikus Golkar itu dibuat melongo.
Usut punya usut rumah mewah yang tampilannya begitu mencolok itu milik Kades Ciririp, Mahdum.
Rumah lantai dua berwarna kuning gading itu memiliki pilar cukup besar layaknya sebuah istana.
Di halaman rumah ada begitu banyak mobil, mulai dari Toyota Alphard hingga truk.
Dalam video pertama yang menggambarkan rumah mewah Pak Kades, Kang Dedi tak sampai bertemu pemiliknya.
Barulah di video selanjutnya, Kang Dedi kembali melewati rumah mewah tersebut dan disambut oleh sang pemilik dan warga sekitar.
Terungkap, Mahdum kaya bukan jabatannya sebagai Kades Ciririp, melainkan dari usahanya yang ditekuni sejak lama.
Mahdum diketahui sebagai pengusaha ikan di kawasan Bendungan Jatiluhur.
"Daerah pegunungan, daerah hutan melahirkan banyak orang kaya bukan dari gunung dan hutan tapi dari airnya," ucap Kang Dedi.
"Dia punya usahanya bukan dari korupsi, tapi dari usaha ikan," Kang Dedi menjelaskan asal kekayaan Kades Mahdum dilansir dari akun Youtube miliknya, Jumat (3/9/2021).
Mahdum setiap harinya mengirimkan 15 ton ikan untuk dijual ke wilayah Muara Angke dan Muara Baru, Jakarta Utara, dan pasar di Merak, Banten.
"Berangkat jam 4 sore, masarinnya jam 12 malam sampai pagi. Sehari 15 ton," kata Mahdum kepada Kang Dedi.
Mahdum menuturkan, dirinya mengambil untung Rp 2 ribu dari setiap ikan mas yang dikirimnya ke Jakarta dan Merak.
Selain ikan mas, dia juga menyuplai ikan nila.
"Di sini ikan mas Rp 21 ribu perkilo, dijual Rp 23 ribu," kata Mahdum.
Mendengar hal itu, Kang Dedi pun lantas menghitung jumlah pendapatan Mahdum setiap harinya.
Ia menaksir jika Rp 2 ribu dikali 15 ton, sehari bisa mendapatkan Rp 30 juta, dipotong biaya produksi Rp 5 juta, sehingga bersih mendapat Rp 25 juta sehari.
Baca juga: Duduki Batu Tempat Bertapa Prabu Siliwangi, Kang Dedi Beberkan Mitos Sanggabuana di Tanah Sunda
"Sultan dari Ciririp," ujar Kang Dedi.
Kang Dedi mengapresiasi usaha Mahdum dan sejumlah warga lokal yang sukses berkat budi daya keramba di Bendungan Jatiluhur.
Menurutnya, sudah seharusnya warga lokal yang mengelola untuk kesejahteraan mereka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kades Penghasilan Rp 30 Juta Sehari, Anak Buahnya Saja Pakai Motor Sport, Kang Dedi Tanya Usahanya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng/Like Adelia, TribunJakarta/Elga Hikari Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.