Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong dan Langsung Ditahan, Polisi Temukan 2 Alat Bukti
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Diberitakan Kompas.com, polisi sempat melakukan penggeledahan di kediaman TR.
Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari unit ponsel, laptop, akun channel media YouTube atas nama TR, dan email.
Baca juga: POPULER Regional: Rekontruksi 3 TNI Tabrak Sejoli di Nagreg | Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka
Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Bahar Bin Smith Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
TR dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan dengan Bahar bin Smith.
Setelah dimintai keterangan, termasuk tahapan penyidikan, pemeriksaan, hingga gelar perkara, TR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, kasus Bahar ini dilaporkan TNA, terkait kegiatan ceramah Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Rekaman ceramah tersebut kemudian di unggah atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube miliknya.
Penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)