Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Polda Jabar

Polda Jabar menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar bin Smith atau Habib Bahar.

Editor: Erik S
zoom-in Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Polda Jabar
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Terkait kronologi perkara Habib Bahar, Ibrahim mengatakan kasus tersebut bermula dari ceramah Habib Bahar yang kontennya menandung berita bohong dan rawan menimbulkan keonaran.

"Dan ini bagian dari unsur pidana sehingga di-upload di kanal Youtube saudara TR, dan ini dilihat oleh masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember."

"Namun karena lokusnya di wilayah Jabar, maka dilimpahkan ke Polda Jabar untuk ditindaklanjuti hingga menetapkan tersangka kepada BS dan TR," ucapnya.

Ketika disinggung mengenai isi atau ucapan Bahar saat ceramah, Ibrahim enggan menjelaskan hal tersebut.

Dia beralasan, hal tersebut merupakan ranah penyidikan.

"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia."

"Nah, jadi memang kita tidak publikasi karena sifanya projusticia, dan hanya bisa digunakan diproses pengadilan," katanya.

Baca juga: Penanganan Kasus Habib Bahar Super Cepat, Kuasa Hukum: Seperti Ada Grand Design

Berita Rekomendasi

Saat ini, Habib Bahar sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar untuk menjalani rangkaian kelengkapan keterangan.

"Ya, BS ditahan di rutan Mapolda, kemudian ini memang kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan dan kelengkapan mindik yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan."

"Sekarang sudah berada dalam sel terpisah," ucapnya.

Dalam perkara ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menilai penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Habib Bahar bin Smith menjadi tanda keadilan dan demokrasi di Indonesia sudah mati.

"Yang jelas, luar biasa ya, innalillahi wa Innailaihi rajiun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," ujar Ichwan.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap kliennya itu merupakan pembungkaman kritik terhadap pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas