Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Polda Jabar
Polda Jabar menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar bin Smith atau Habib Bahar.
Editor: Erik S
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
"Itu bagian dari urutan membungkam kritik terhadap pemerintahan yang ada, jadi pasti ada sponsornya."
"Sekarang Habib Bahar dibungkam," katanya.
Baca juga: Alasan Polda Jabar Tetapkan Penggugah Video Ceramah Bahar Bin Smith Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya pun, kata dia, sangat cepat.
"Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian."
"Saya bahkan mendapat informasi, panitia penyelenggara pada saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa loh, saksinya saja."
"Saksinya belum diperiksa," ucapnya. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habib Bahar Ditahan di Rutan Polda, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda: Kami Akan Cek
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.