Mantan Kepala Sekolah di Batam Jadi Tersangka: Curi Dana BOS untuk Berangkatkan Keluarga Berlibur
Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam jadi tersangka terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 830 juta
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- MC, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite tahun 2017 hingga 2019.
MC diduga menyelewengkan dana BOS sebesar Rp 830 juta.
Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri Batam.
Dari keterangan sementara yang dihimpun penyidik, tersangka menggunakan uang digunakan memberangkatkan keluarga bersama sejumah guru berlibur ke Malaysia.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 100 Miliar, Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Bakamla
Kepala Kejari Batam melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi mengungkap jika tersangka langsung ditahan mulai hari ini hingga 22 Januari 2022.
Menyikapi proses hukum yang sedang berlangsung, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMA) Negeri 1 Batam, Desi mengaku menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Desi merupakan pelaksana tugas (Plt) kepala SMA N 1 Batam.
Jabatan Plt diembannya sudah berlangsung kurun waktu 2 tahun.
Baca juga: Hari Pertama Kerja Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Dapat Arahan Pimpinan Lakukan Pencegahan Korupsi
“Sementara saya no comment dulu ya mas. Biarlah pihak yang berwenang melakukan penyidikan,” jawabnya saat dihubungi.
KADISDIK Kepri Ikut Diperiksa
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam berinisial MC sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (3/1/2022).
Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite sejak tahun 2017 sampai 2019.
Saat ini, MC pun harus mendekam di balik jeruji besi.
Pria paruh baya ini ditahan oleh Kejari Batam saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.
Baca juga: Ganjar Pranowo Soal Korupsi di Bank Jateng: Gak Ada Ampun Buat Saya, Ketahuan Tak Pecat
Kepala Kejari Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengungkapkan, dana tersebut digunakan oleh MC untuk keperluan berlibur ke Malaysia bersama guru-guru dan keluarganya.
Menyikapi adanya tersangka lain dalam kasus ini, Wahyu mengatakan jika pihaknya tak terlalu ingin terburu-buru.
Pasalnya, sejumlah saksi masih akan diperiksa oleh mereka.
"Tersangka lain nanti kami lihat perkembangannya. Apabila ada dua alat bukti adanya keterlibatan orang lain, kita tak akan pandang bulu. Akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Wahyu kepada TribunBatam.id.
Kasus dugaan Tipikor di SMAN 1 Batam ini sendiri, lanjut Wahyu, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 830 juta.
MC dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kasat Lantas Polresta Ambon Dicopot Terkait Dugaan Korupsi Pembuatan SIM
"Kemudian Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," bebernya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, M Dali juga sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batam perihal kasus ini.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Oktavianus Sitanggang.
Oktavianus menambahkan jika penyidik pidana khusus Kejari Batam masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi.
Baca juga: Gara-gara Banjir, Pejual Nasi Pecel Lele di Batam Kehilangan Semua Ikannya
"Yang bersangkutan (M. Dali) menjalani pemeriksaan di pidsus," katanya beberapa hari lalu. (Bereslumbantobing/Ichwan Nur Fadillah)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Korupsi SMAN 1 Batam, eks Kepsek Bawa Keluarga hingga Guru Liburan ke Malaysia