Modus Janji Dinikahi jika Hamil, Pemuda di Lampung Rudapaksa Siswi SD, Korban Dipaksa Masuk Kamar
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Pelakunya seorang pemuda dan korbannya siswi SD.
Editor: Endra Kurniawan
Saat sedang mengambil paket tiba-tiba lengan kanan korban ditarik oleh pelaku dan mulut korban dibekap oleh pelaku dengan tangan kirinya.
Sedangkan tangan kanan pelaku menarik korban hingga masuk ke dalam kamar pelaku.
Setelah berada di dalam kamar, pelaku mengancam tidak akan memberikan paket bila korban tidak mau menuruti kemauannya.
"Pelaku langsung merudapaksa korban, setelah itu pelaku memberikan paket dan uang tunai Rp 150 ribu kepada korban," papar Kompol Mutolib.
Ketika itu, pelaku juga berkata bahwa kalau nanti korban hamil, dirinya akan bertanggung jawab untuk menikahi.
"Selain itu pelaku juga meminta celana dalam milik korban," kata Kapolsek.
Baca juga: Siswi SMA di Penajam Paser Utara Dirudapaksa Teman Ayah, Pelaku Todong Parang ke Arah Leher Korban
Korban lalu pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku saat mengambil paket.
Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melapor ke Mapolsek Banjar Agung.
"Kurang dari 10 jam pelaku ini sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," imbuh Kapolsek.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Datang Ambil Paket, Bocah Kelas 5 SD di Tuba Lampung Jadi Korban Asusila Karyawan Swasta
(TribunLampung.co.id/Endra Zulkarnain)