Petugas Dishub Kota Bekasi yang Ditilang di Puncak Bogor Dimutasi, Lawan Arah saat Kawal Mobil Mewah
Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dede Fakhrudin Suhendi (42), kena tilang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
"Ya ini saya tanyakan yang bersangkutan, jadi tidak ada transaksi tidak dibayar dan mohon maaf jika terbukti dia dibayar sudah hukumannya diberhentikan," tegasnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa (4/1/2022).
Melanggar Aturan
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari, mengatakan penilangan dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, mobil berpelat merah dengan nomor pelat B-1005-KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.
Baca juga: Cerita Dua Orang Recoki Razia Petugas Dishub di Medan, Mengaku Anggota LSM Marah Saat Direkam
Baca juga: Penjelasan Korlantas Soal Kasus Pemotor yang Ditilang Polisi Saat Kawal Ambulans Menuju Rumah Sakit
Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke Hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.
"Jadi, untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi."
"Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," jelas Ardian.
Mobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Theresia Felisiani) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)