Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Dishub Kota Bekasi yang Ditilang di Puncak Bogor Dimutasi, Lawan Arah saat Kawal Mobil Mewah

Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dede Fakhrudin Suhendi (42), kena tilang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Petugas Dishub Kota Bekasi yang Ditilang di Puncak Bogor Dimutasi, Lawan Arah saat Kawal Mobil Mewah
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). 

"Ya ini saya tanyakan yang bersangkutan, jadi tidak ada transaksi tidak dibayar dan mohon maaf jika terbukti dia dibayar sudah hukumannya diberhentikan," tegasnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa (4/1/2022).

Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021).
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat))

Melanggar Aturan

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari, mengatakan penilangan dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, mobil berpelat merah dengan nomor pelat B-1005-KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.

Baca juga: Cerita Dua Orang Recoki Razia Petugas Dishub di Medan, Mengaku Anggota LSM Marah Saat Direkam

Baca juga: Penjelasan Korlantas Soal Kasus Pemotor yang Ditilang Polisi Saat Kawal Ambulans Menuju Rumah Sakit

Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke Hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.

"Jadi, untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi."

"Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," jelas Ardian.

BERITA REKOMENDASI

Mobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Theresia Felisiani) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Berita lain terkait Dishub Kota Bekasi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas